Risiko Api di Timbunan Sampah: Cegah Kebakaran Perketat Pengawasan

KEBAKARAN TPA di Bogor dan Kuningan menjadi alarm bagi pengelola sampah. Pemprov Jabar meminta pengawasan diperketat.

Risiko Api di Timbunan Sampah: Cegah Kebakaran  Perketat Pengawasan
KEBAKARAN TPA: Pemprov Jabar mengingatkan pengelola tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah memperketat pengawasan aktivitas pengolahan sampah menyusul kebakaran yang terjadi di TPA Bogor dan Kuningan beberapa waktu lalu. Meski kedua kejadian tersebut telah tertangani, potensi kebakaran di area timbunan sampah tetap perlu diwaspadai. ISTIMEWA

Oleh: Yuliantono

Api yang membakar timbunan sampah bukan perkara mudah untuk dipadamkan. Bara dapat merambat ke bagian dalam tumpukan, sementara titik api tak selalu terlihat dari permukaan. 

Risiko inilah yang kembali menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat setelah kebakaran melanda tempat pemrosesan akhir (TPA) di Bogor dan Kuningan beberapa waktu lalu.

Meski kedua kebakaran tersebut telah tertangani, kewaspadaan diminta tidak mengendur. Pengelola TPA di berbagai daerah di Jawa Barat diingatkan untuk memperketat pengawasan aktivitas pengolahan sampah, terutama yang melibatkan pembakaran.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah, termasuk Sumedang dan Kuningan, relatif terkendali. Kondisi di beberapa lokasi juga mulai terbantu oleh turunnya hujan.

Namun, menurut Herman, ancaman kebakaran tidak hanya datang dari kawasan hutan dan lahan. Area timbunan sampah juga menyimpan risiko yang perlu diantisipasi melalui pengelolaan yang hati-hati.

“Ini menjadi pelajaran untuk penanganan ke depan. Pengelolaan TPA harus dilakukan dengan hati-hati, terutama dalam aktivitas pembakaran sampah,” ujar Herman, Selasa (13/10). 

Ia menjelaskan, kebakaran di TPA memiliki karakteristik tersendiri. Bara api bisa menjalar ke bagian dalam timbunan sampah sehingga sulit diketahui dan ditangani. Kondisi ini menyerupai api dalam sekam, ketika bagian permukaan tidak selalu memperlihatkan besarnya potensi kebakaran di bawahnya.

Karena itu, pengelola TPA diminta meningkatkan kewaspadaan dan memastikan setiap aktivitas pengolahan sampah memperhatikan aspek keselamatan. Penggunaan insinerator atau alat pembakar sampah pun menjadi perhatian, mengingat pengoperasiannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Penggunaan insinerator juga harus memperhatikan ketentuan dan aspek keselamatan agar tidak memicu kebakaran,” katanya.

Pengalaman kebakaran di Bogor dan Kuningan diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pengelola TPA. Pencegahan perlu diperkuat agar kebakaran tidak kembali terjadi di tengah upaya pemerintah menangani persoalan sampah.

Di sisi lain, catatan kebakaran hutan dan lahan di Jawa Barat menunjukkan, ancaman api masih tersebar di banyak wilayah. Hingga 6 Oktober 2026, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat mencatat 441 kejadian karhutla dengan luas lahan terdampak mencapai 719,03 hektare.

Ratusan kejadian itu tersebar di 299 desa atau kelurahan dan 175 kecamatan. Kabupaten Sumedang menjadi daerah dengan kejadian terbanyak, yakni 75 kali, disusul Kabupaten Cianjur dengan 55 kejadian dan Kabupaten Ciamis sebanyak 46 kejadian.

Kabupaten Subang mencatat 44 kejadian, Kabupaten Sukabumi 35 kejadian, Kabupaten Bandung 30 kejadian, serta Kabupaten Majalengka 27 kejadian. 

Sementara itu, Kabupaten Kuningan mencatat 22 kejadian, Kabupaten Purwakarta 20 kejadian, Kabupaten Garut 15 kejadian, Kabupaten Bogor 14 kejadian, dan Kabupaten Cirebon 13 kejadian.

Sejumlah wilayah lain juga mengalami karhutla, mulai dari kota hingga kabupaten di Jawa Barat. Kota Sukabumi mencatat 11 kejadian, Kabupaten Karawang 10 kejadian, Kabupaten Pangandaran sembilan kejadian, dan Kota Bandung lima kejadian. 

Adapun Kabupaten Bandung Barat mencatat empat kejadian, Kota Depok dan Kota Cimahi masing-masing dua kejadian, sedangkan Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Indramayu masing-masing satu kejadian. (gin)


Editor : Inilahkoran