Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Tegaskan Penanganan Judi Online Harus Menyeluruh, Libatkan Lintas Sektor dan Koordinasi dengan Penegak Hukum

Dalam upaya memberantas praktik judi online (judol) yang kian meresahkan masyarakat, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya pendekatan yang menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak lintas sektor.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Tegaskan Penanganan Judi Online Harus Menyeluruh, Libatkan Lintas Sektor dan Koordinasi dengan Penegak Hukum
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Tegaskan Penanganan Judi Online Harus Menyeluruh, Libatkan Lintas Sektor dan Koordinasi dengan Penegak Hukum

INILAHKORAN, Bandung – Dalam upaya memberantas praktik Judi Online (judol) yang kian meresahkan masyarakat, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya pendekatan yang menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak lintas sektor.

Menurutnya, pemberantasan judol tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan kerja sama antarinstansi, termasuk lembaga-lembaga masyarakat.

"Harus terus diperangi bersama-sama. Jadi Kementerian Komdigi komitmen terus dan kita mengajak semua lembaga masyarakat semua untuk memberantas sesuai tupoksi masing-masing. Harus menyeluruh, lintas sektor," ujar Meutya dikutip dari ANTARA.

Meutya juga menyoroti pentingnya keterlibatan aparat Penegak Hukum dalam mengungkap pelaku utama di balik jaringan Judi Online.

Ia menekankan bahwa pengungkapan bandar besar bukan merupakan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital, melainkan tugas aparat Penegak Hukum.

"Kami selalu koordinasi dengan Penegak Hukum termasuk Pak Kabareskrim, itu sudah dilakukan, tentu secara berkala dan hati-hati," jelasnya.

Saat ditanya apakah kementeriannya juga memfokuskan perhatian pada bandar besar judol, Meutya dengan tegas menyarankan agar hal tersebut langsung ditanyakan ke pihak yang berwenang.

"Silakan tanya ke Penegak Hukum, kami sudah berkoordinasi dengan Penegak Hukum, jadi ranahnya, strategi terkait itu tentu jadi strategi Penegak Hukum yang hanya mereka yang bisa menyampaikan," ujar dia.

Langkah konkret pemberantasan judol terus dilakukan. Sejak 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menangani lebih dari 1,3 juta konten terkait Judi Online.

Rinciannya mencakup 1.192.000 situs judi dan 127.000 konten di media sosial yang telah diblokir.

"Angka-angka ini mencerminkan ancaman nyata di ruang digital yang mengganggu keamanan dan ketertiban nasional,” ungkap Meutya.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan