Merintis Asa dari Keterbatasan

Merintis Asa  dari Keterbatasan
TIDAK MAMPU: Mensos Saifullah Yusuf menegaskan, siswa yang berhak mengenyam pendidikan di Sekolah Rakyat harus berasal dari keluarga paling tidak mampu.(INILAH/DANI R NUGRAHA)

INILAH, Bandung - Pukul 03.30 WIB, hari Ghazy Ghalibie dimulai. Siswa Sekolah Rakyat asal Kota Bandung itu menjalani rutinitas dengan jadwal teratur, dari bangun pagi hingga waktu tidur pukul 21.00 WIB. Tiga kali makan dan dua kali camilan menjadi bagian dari kesehariannya selama menempuh pendidikan di sekolah tersebut.

Di balik rutinitas itu, ada kesempatan belajar yang ingin dibuka pemerintah bagi anak-anak dari keluarga paling tidak mampu. 

Sekolah Rakyat dirancang bukan sebagai sekolah yang menerima siswa melalui pendaftaran terbuka, melainkan melalui penjangkauan langsung terhadap keluarga yang memenuhi kriteria berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pengalaman Ghazy menjadi salah satu gambaran pelaksanaan program tersebut. Saat menghadiri Dialog Siswa Sekolah Rakyat dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bersama Menteri Sosial di Sekolah Rakyat Terintegrasi Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (20/10), Menteri Sosial Saifullah Yusuf memeriksa profil data siswa yang bertugas sebagai pembawa acara itu.

Profil tersebut memuat informasi mengenai latar belakang keluarga Ghazy, termasuk catatan petugas pendamping PKH yang melakukan penjangkauan. Ghazy membenarkan informasi yang tercantum dalam profil tersebut di hadapan Mensos dan para undangan.

“Perlu saya tegaskan setiap siswa ada penanggung jawabnya. Dari awal telah tercatat dengan baik, datanya terekam dengan baik. Siapa orang tuanya, asetnya seperti apa, penghasilannya seperti apa,” ujar Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul.

Pemeriksaan itu memperlihatkan bagaimana pemerintah berupaya memastikan siswa Sekolah Rakyat benar-benar berasal dari keluarga yang membutuhkan. Data bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan dasar untuk menentukan apakah seorang anak berhak memperoleh akses pendidikan melalui program tersebut.

Gus Ipul menegaskan, proses penerimaan siswa dilakukan melalui penjangkauan, bukan pendaftaran. Pendamping PKH menjadi ujung tombak dalam mengidentifikasi keluarga yang memenuhi kriteria, dengan dukungan petugas sosial setempat, Badan Pusat Statistik (BPS), tokoh masyarakat, serta unsur TNI dan Polri.

Hasil penjangkauan kemudian dibahas bersama sebelum calon siswa ditetapkan. Data mereka selanjutnya harus ditandatangani kepala daerah, baik bupati, wali kota, maupun gubernur, sebelum anak bersangkutan resmi diterima di Sekolah Rakyat.

“Jadi, siapa yang sekolah di Sekolah Rakyat, ini telah melalui proses penjangkauan, bukan pendaftaran. Tidak ada pendaftaran, yang ada adalah penjangkauan,” tegas Gus Ipul.

Mekanisme tersebut dimaksudkan untuk memastikan kesempatan bersekolah diberikan kepada anak-anak yang paling membutuhkan. Pemerintah juga ingin mencegah proses penerimaan dipengaruhi kemampuan membayar, kedekatan dengan pejabat, maupun kepentingan pihak tertentu. (dani r nugraha/gin)


Editor : Inilahkoran