Moratorium Perumahan Segera Dicabut
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Cimahi - Kepastian perizinan menjadi hal penting bagi pengembang yang ingin membangun perumahan di Kota Cimahi. Bukan hanya soal boleh atau tidaknya pembangunan dilakukan, tetapi juga kejelasan waktu pengurusan izin dan kesesuaian data lahan agar proses investasi tidak tersendat.
Harapan itu mengemuka dalam audiensi Aliansi Pengembang Perumahan Cimahi (APPC) dengan Komisi I DPRD Kota Cimahi, Rabu (14/10).
Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa pencabutan moratorium penerbitan izin perumahan yang merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tanggal 13 Desember 2025 tengah diproses oleh Pemerintah Kota Cimahi.
Surat keputusan pencabutan disebut tinggal menunggu penandatanganan sebelum diberlakukan. Kabar ini disambut positif oleh para pengembang, meski mereka menilai masih ada persoalan mendasar yang perlu dibenahi agar perizinan berjalan lebih pasti.
Ketua APPC Ahmad Hadi mengatakan, pengembang membutuhkan kepastian durasi untuk setiap tahapan perizinan, mulai dari satu dinas ke dinas lainnya. Selama ini, standar operasional prosedur yang tersedia dinilai belum diterapkan secara konsisten sehingga waktu penyelesaian izin sulit diperkirakan.
"Kita tuh butuh waktu kepastian, berapa lama nih proses perizinan Cimahi ini step by step, baik dinas ke dinas. Kita hanya butuh kepastian, kepastian," kata Hadi.
Bagi pengembang, kepastian waktu bukan sekadar urusan administratif. Kejelasan tahapan dibutuhkan untuk menyusun rencana pembangunan, memperkirakan biaya, serta menentukan langkah bisnis berikutnya. Tanpa pedoman waktu yang terukur, proses perizinan berpotensi menghambat pelaksanaan proyek.
Selain waktu, persoalan sinkronisasi data lahan juga menjadi perhatian. Hadi menyoroti ketidakselarasan data antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pengembang dalam memastikan kesesuaian lokasi dengan peruntukan ruang.
"Pengembang kesulitan karena data zonasi perumahan yang tersedia tidak transparan dan tidak saling mendukung antar-lembaga," tuturnya.
Menurut Hadi, pengembang tidak bisa menentukan lokasi pembangunan secara sembarangan. Lahan yang dipilih harus berada di zona yang memang diperuntukkan bagi perumahan. Ketika data zonasi tidak jelas atau berbeda antar-instansi, proses pengurusan izin dapat terhambat.
"Ketidakjelasan data ini berisiko menghambat proses perizinan sekaligus berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari," katanya.
Di sisi lain, DPRD Kota Cimahi memandang rencana pencabutan moratorium sebagai langkah awal untuk memperbaiki iklim investasi. Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Freddy Siagian mengatakan, pemerintah daerah menghargai kehadiran investor karena kegiatan pembangunan turut memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan pendapatan asli daerah. (agus satia negara/gin)
Editor : Inilahkoran
