Mulai 2026, Gubernur Dedi Mulyadi Wajibkan Uji KIR di Bengkel Resmi, Bukan Lagi di Dishub
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bakal merombak total sistem uji kendaraan bermotor (KIR) di wilayahnya. Mulai Januari 2026, pemeriksaan kendaraan tak lagi dilakukan di kantor Dinas Perhubungan (Dishub), melainkan di dealer dan bengkel resmi setiap merek kendaraan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bakal merombak total sistem uji kendaraan bermotor (KIR) di wilayahnya. Mulai Januari 2026, pemeriksaan kendaraan tak lagi dilakukan di kantor Dinas Perhubungan (Dishub), melainkan di dealer dan bengkel resmi setiap merek kendaraan.
Langkah ini akan dituangkan dalam beleid baru yang tengah disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Saya akan membuat peraturan untuk mengarahkan KIR itu enggak usah di KIR di Dishub, KIR-nya adalah di bengkel resmi,” ujar Dedi, Senin 3 November 2025.
Dalam aturan baru nanti, Dishub provinsi dan kabupaten/kota akan membuat nota kesepakatan dengan dealer serta bengkel resmi untuk pelaksanaan KIR.
Dengan begitu, pemilik kendaraan cukup datang ke bengkel resmi merek masing-masing untuk uji kelayakan. Setelah kendaraan dinyatakan layak jalan, bengkel akan mengeluarkan surat keterangan hasil pemeriksaan sebagai pengganti dokumen KIR dari Dishub.
“Jadi misalnya mobil Toyota, mobil Hino, ya di bengkel Toyota dan Hino, bukan dinas perhubungan, karena selama ini yang masuk bukan mobilnya tapi surat-suratnya,” tegas Dedi.
Dedi menyebut sistem KIR saat ini terlalu administratif dan sarat praktik tidak sehat. Banyak kendaraan lolos uji hanya karena berkasnya lengkap, bukan karena benar-benar layak jalan.
“Selama ini yang masuk bukan mobilnya tapi surat-suratnya,” katanya.
Ia menambahkan, penghapusan biaya KIR beberapa waktu lalu justru membuat minat masyarakat dan petugas Dishub sama-sama menurun.
“Di KIR kemudian dan acc. Apalagi sekarang loh dengan tidak boleh ada biaya di KIR, itu makin malas orang KIR. Penyelenggara pemerintahnya juga malas bikin KIR karena enggak ada lebihnya,” ujarnya.
Dengan melibatkan bengkel resmi, Dedi ingin memastikan uji kendaraan kembali ke fungsi teknisnya, bukan sekadar urusan administrasi.
Dia menegaskan, kebijakan baru ini juga akan mempertegas tanggung jawab bengkel resmi. Jika kendaraan yang sudah dinyatakan layak mengalami kecelakaan akibat masalah teknis, maka bengkel terkait wajib bertanggung jawab.
“Sehingga nanti jika mobilnya mengalami kecelakaan maka yang bertanggung jawab adalah bengkel resmi dari perusahaan mobil tersebut,” kata Dedi.
Menurutnya, kendaraan angkutan harus diuji langsung oleh bengkel resmi sesuai mereknya, bukan oleh bengkel rekanan Dishub yang selama ini ditunjuk tanpa pengawasan ketat.
Dedi memastikan aturan ini akan mulai diberlakukan pada Januari 2026 mendatang. “Januari,” ujarnya singkat.
Ia berharap sistem baru tersebut dapat meningkatkan keselamatan berkendara, transparansi uji kendaraan dan akuntabilitas lembaga penguji. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menutup peluang pungutan liar serta memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem KIR.***
Editor : JakaPermana
