Nasional

Mulai Jalani Hukuman Penjara, Bharada E Berpotensi Bebas Lebih Cepat?

Gatot pun memaparkan, bahwa proses selanjutnya akan melalui pertimbangan yang diajukan oleh Kepala Rutan.

Kemudian nantinya akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk persetujuannya.

“Dari Ditjen Pas Kemenkumham yang memberikan persetujuan,” pungkas Gatot.

Baca Juga : Kementerian Agama Minta LAZ yang Telah Beroperasi Segera Urus Izin

Seperti diketahui, Bharada E telah menerima vonis 1,5 tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Selain itu, melalui sidang KKEP, Bharada E juga ditetapkan masih sebagai anggota Polri dengan catatan mutasi dan demosi selama 1 tahun.

Bharada E didakwa terlibat dalam kasus tersebut bersama empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin (13/2/2023). Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Editor : Ahmad Sayuti