Nelangsa di Balik Jendela Lantai 33 PIK 2
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Tasikmalaya- Di sebuah sudut kamar lantai 33 Apartemen Tokyo Tower, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, seorang anak perempuan di bawah umur duduk terasing, jauh dari rumahnya di Tasikmalaya.
Hari-hari gadis belia ini dihabiskan dalam kesunyian, menatap jendela, menunggu kedatangan seorang pria asing berinisial XM alias MJ yang terbang dari daratan China.
Bagi sang gadis, pria itu mungkin adalah masa depan yang ia impikan sejak mereka pertama kali berkenalan lewat aplikasi bahasa HelloTalk pada Agustus 2025 lalu.
Berawal dari tren yang ia lihat di TikTok, obrolan lintas negara itu perlahan menjeratnya hingga ia rela meninggalkan pelukan hangat keluarganya tanpa pamit.
Namun, bagi orang tuanya di Tasikmalaya, kepergian putrinya adalah mimpi buruk yang menyayat hati. Berhari-hari mereka diselimuti kecemasan, mencari tahu ke mana perginya buah hati mereka yang bahkan belum genap berusia 18 tahun.
Bagi mereka, usia sang anak seharusnya masih disibukkan denganbelajar dan bermain, bukan bersiap menjadi ‘pengantin pesanan’ (mail-order bride) untuk pria yang belum pernah ia temui.
Pelarian sepihak ini akhirnya terhenti pada Minggu (11/10). Tim dari Polres Tasikmalaya berhasil melacak dan menemukan korban di apartemen tersebut, menjemputnya dari sebuah skenario hidup yang belum siap ia jalani.
“Tujuan korban berada di Apartemen Tokyo PIK 2 adalah untuk tinggal sementara sambil menunggu kedatangan Mr. XM alias MJ dari Tiongkok. Kedatangan pelaku bermaksud menindaklanjuti status hubungan mereka,” ujar Kapolres Tasikmalaya, AKBP Ade Papa Rihi, Kamis (15/10).
Di balik kepolosan sang anak yang merasa tindakannya didasari atas suka sama suka, ada hukum yang berdiri tegak untuk melindunginya.
Polisi menegaskan bahwa membawa pergi anak di bawah umur tanpa restu orang tua adalah bentuk pelanggaran serius, apa pun alasannya.
“Tindakan membawa pergi anak di luar kemauan orang tua atau walinya, meski ada persetujuan dari anak itu sendiri, melanggar Pasal 454 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas AKBP Ade Papa Rihi.
Kini, penelusuran beralih pada akun HelloTalk bernama ‘MAOJUNKAI’ yang menjadi pintu masuk awal bagi pria asing tersebut untuk mendekati korban sejak Desember 2025.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami seluruh rangkaian komunikasi digital ini untuk membongkar jaringan di balik modus pengantin pesanan tersebut.
(nunung nurohman/bsf)
Editor : Inilahkoran
