Ngaku Anggota Polisi, Dua Perampok Diringkus, Korban Sempat Ditodong Pistol dan Diborgol

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat yang terjadi pada Sabtu 20 September 2025 lalu.

Ngaku Anggota Polisi, Dua Perampok Diringkus, Korban Sempat Ditodong Pistol dan Diborgol
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat yang terjadi pada Sabtu 20 September 2025 lalu.

INILAHKORAN, Bogor - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat yang terjadi pada Sabtu 20 September 2025 lalu.

Alhasil dua pria berinisial AK (37) dan WA (37) ditangkap setelah diduga merampok dua pemuda dengan modus berpura-pura sebagai anggota kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho memaparkan, bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban, Muhamad Aditia dan Ahmad Hasbi Kholiq, tengah beristirahat dipinggir jalan usai mengendarai sepeda motor honda scoopy bernomor polisi B 5121 BIY.

"Tiba-tiba dua orang pria datang menghampiri dengan mengendarai sepeda motor, lalu mengaku sebagai anggota polisi. Mereka menuduh korban hendak melakukan transaksi narkoba, kemudian menodongkan senjata api dan memborgol tangan korban," ungkap Kompol Aji di Mako Polresta Bogor Kota pada Senin 29 September 2025.

Aji melanjutkan, setelah membuat korban tak berdaya, para pelaku merampas sejumlah barang berharga milik korban. Barang yang dibawa kabur antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua helm, dua pasang sepatu, dua buah tas, dua unit handphone serta uang tunai Rp700 ribu.

"Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, lima butir peluru kaliber 38 mm, borgol, dua unit handphone milik pelaku, motor honda scoopy milik korban, dua helm, dua pasang sepatu, dua tas serta satu unit sepeda motor milik pelaku," terangnya.

Aji menjelaskan, kemudian salah satu korban berhasil melepaskan borgol dan kedua korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tua mereka.

"Setelah itu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian. Kami langsung menindaklanjuti, kemudian setelah mengumpulkan petunjuk, kami berhasil meringkus pelaku dikawasan Bogor Selatan. Motor korban yang tadinya berwarna putih, sudah dicat berganti warna merah," jelasnya.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara minimal sembilan tahun dan maksimal 12 tahun," tambah Aji.

Aji juga mengatakan, bahwa kedua korban merupakan warga Jakarta yang hendak berkemah di Gunung Gede. Karena tidak mengetahui jalan, keduanya tersesat dikawasan Pancasan.

"Nah, disaat istirahat setelah tersesat, kedua pelaku menghampiri korban," tuturnya 

Aji mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindakan kriminal dengan menghubungi Call Center 110. Masyarakat juga diminta aktif menjaga keamanan lingkungan melalui peran serta dalam sistem keamanan lingkungan (siskamling).***


Editor : JakaPermana