Risalah

Nikah Paksa Bak Siti Nurbaya di Zaman Now, Sahkah dalam Kacamata Islam?

SESEORANG bertanya bagaimana hukumnya bila orang yang sudah menikah namun tidak bisa melepas atau melupakan mantan pacarnya karena pernikahannya merupakan hasil perjodohan. Menurut jawaban yang diberikan oleh Ustaz Wido Supraha:

INILAHKORAN, Bandung- Kita tentu sudah sangat populer dengan Siti Nurbaya yang jadi cerita paling melegenda di Indonesia. Siti Nurbaya dipaksa menikah oleh kedua orangtuanya. Eits, kita takkan bicara soal cerita ini. Yang akan dibahas, sahkah pernikahan yang dipaksakan?

Dalam artikelnya di konsultasisyariah.com, Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan beberapa hal untuk menjawab pertanyaan di atas:

Pertama, haram bagi wali seorang wanita untuk memaksanya menikah dengan lelaki yang tidak dia cintai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan tentang tugas wali terhadap putrinya sebelum menikah,

“Gadis tidak boleh dinikahkan sampai dia dimintai izin.” (HR. Bukhari 6968 & Muslim 1419).

Baca Juga: Menikah tanpa Rasa Cinta, Dalam Islam Bagaimana Hukumnya?

Hadis ini dipahami para ulama berlaku untuk semua gadis dan semua wali. Karena itu, Imam Bukhari memberi judul hadis ini dengan pernyataan,

Halaman :

Editor : inilahkoran