Nikah Paksa Bak Siti Nurbaya di Zaman Now, Sahkah dalam Kacamata Islam?
Baca Juga: Kebelet Menikah tapi Masih Nganggur, Haruskah Modal Nekat?
Jawaban Lajnah,
“Jika dia tidak rela dengan pernikahannya, dia bisa mengajukan masalahnya ke pengadilan, untuk ditetapkan apakah akadnya dilanjutkan ataukah difasakh.” (Fatwa Lajnah, 18/126).***
Halaman :
Editor : inilahkoran