Oknum Bobotoh Kembali Berulah, Sudah Positif Narkoba Sebabkan Persib Didenda Rp50 Juta

Oknum Bobotoh yang melakukan provokasi ternyata positif Narkoba saat menjamu PSS Sleman dan akibatnya Persib didenda Rp50 juta

Oknum Bobotoh Kembali Berulah, Sudah Positif Narkoba Sebabkan Persib Didenda Rp50 Juta
Aksi pelemparan botol dan provokasi yang dilakukan oknum Bobotoh saat melawan PSS Sleman berujung sanksi Rp50 juta dari Komdis PSSI. Bahkan 11 oknum Bobotoh yang diamankan positif mengonsumsi Narkoba.

INILAHKORAN, Bandung - Persib Bandung kembali mendapatkan sanksi berupa denda. Kali ini tim berjulukan Maung Bandung diharuskan membayar sebesar Rp50 juta. 

Denda Rp50 juta itu harus dibayar Persib akibat ulah oknum Bobotoh saat menjamu PSS Sleman di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage, Kota Bandung, Minggu 5 Februari 2023. 

Oknum Bobotoh tersebut terbukti melakukan pelemparan kearah suporter PSS Sleman yang berada di tribun selatan. Akibatnya sanksi berupa denda harus diterima Persib selaku tuan rumah. 

Bagi Persib, hukuman denda akibat tingkah laku buruk oknum suporter ini bukan yang pertama diterima. Sebelumnya, Pangeran Biru juga harus mempertanggungjawabkan aksi pelemparan oleh oknum suporter ke lapangan hingga penyalaan flare.

Pada pertandingan melawan PSS Sleman yang dimenangkan oleh Persib dengan skor 2-0 tersebut, tingkah laku buruk oknum suporter tidak hanya di dalam stadion. Namun, di luar stadion dan di area parkir usai pertandingan, sekelompok oknum suporter pun melakukan aksi provokasi.

Akibat aksi provokasi tersebut, 11 orang oknum suporter ditangkap petugas kepolisian. Setelah melalui tahapan pemeriksaan, aparat kepolisian memastikan mereka yang diamankan positif mengonsumsi narkoba.

"Seperti terhadap oknum suporter yang kedapatan menyalakan flare di dalam stadion, kami juga memberikan sanksi tidak bisa membeli tiket pertandingan Persib," ungkap Head of Communications Persib, Adhi Pratama.

Hukuman tersebut dijatuhkan oleh Komite Disiplin PSSI dalam sidangnya yang digelar pada Selasa, 7 Februari 2023 lalu. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komdis PSSI, Irjen Pol (Purn) Drs. Erwin TPL Tobing.

Dalam salinan keputusan Komite Disiplin PSSI bernomor 099/L1/SK/KD-PSSI/II/2023 tersebut disebutkan, bahwa telah terjadinya aksi pelemparan botol air mineral yang dilakukan oleh oknum suporter Persib ke arah suporter PSS Sleman di area tribun selatan itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin.

"Merujuk kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Klub Persib dikenakan sanksi denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," demikian petikan salinan keputusan Komdis PSSI tersebut.

"Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat," lanjut petikan tersebut. (Muhammad Ginanjar)


Editor : Ahmad Sayuti