Panduan Lengkap Registrasi Ulang Bansos 2027 Lewat Perlinsos Digital Kemensos

Registrasi ulang bansos 2027 PKH dan BPNT kini resmi dibuka lewat Perlinsos Digital. Simak syarat, dokumen, dan cara daftarnya di sini!

Panduan Lengkap Registrasi Ulang Bansos 2027 Lewat Perlinsos Digital Kemensos
Panduan Lengkap Registrasi Ulang Bansos 2027 Lewat Perlinsos Digital Kemensos

INILAHKORAN.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka pendaftaran registrasi ulang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode 2027.  

​Proses registrasi ulang ini dilakukan secara terintegrasi melalui layanan Perlinsos Digital untuk memastikan penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat terkini.  

​Persyaratan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

​Sebelum memulai proses registrasi ulang, para penerima manfaat diimbau untuk menyiapkan beberapa dokumen serta data pendukung berikut:  

​Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera pada KTP Elektronik.  

​Nomor Meter / ID Pelanggan PLN tempat tinggal saat ini.  

​Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sudah teraktivasi pada smartphone.  

​Verifikasi Wajah (Liveness Detection/Face Recognition) secara langsung saat proses pendaftaran.  

​Langkah-Langkah Cara Daftar bansos lewat Perlinsos Digital

​Proses registrasi dapat dilakukan secara mandiri dari HP melalui langkah-langkah mudah berikut:  

​Akses Laman Resmi: Buka peramban (browser) di perangkat Anda dan kunjungi situs resmi perlinsos.kemensos.go.id.  

​Login Akun: Pilih menu "Masuk/Login" menggunakan akun Identitas Kependudukan Digital (IKD).  

​Masukkan Identitas: Masukkan NIK serta PIN IKD yang telah terdaftar.  

​Verifikasi Wajah: Lakukan verifikasi wajah (liveness detection) sesuai dengan petunjuk yang tertera di layar.  

​Pilih Jenis Bantuan: Masuk ke menu "Daftar Bantuan", lalu pilih jenis bantuan yang ingin diajukan (PKH, BPNT, atau keduanya).  

​Lengkapi Data Pendukung: Isilah data tambahan yang diminta, termasuk nomor ID pelanggan listrik PLN.  

​Persetujuan Data: Periksa kembali seluruh informasi data agar sesuai dengan kondisi riil, lalu berikan persetujuan penggunaan data pribadi.  

​Kirim Pengajuan: Klik tombol "Ajukan Bantuan" untuk menyelesaikan proses registrasi ulang.  

​Kesulitan Registrasi Mandiri? Jangan Khawatir!

​Bagi KPM yang mengalami kendala teknis atau kesulitan dalam melakukan pendaftaran secara mandiri, pemerintah telah menyediakan pendampingan di lapangan.  

​Masyarakat dapat meminta bantuan langsung kepada:  

​Agen Perlinsos  

​Pendamping PKH wilayah setempat  

​Pengurus RT/RW setempat  

​Kawan Perlinsos


Editor : Firda Rachmawati