Partai Apa Usung Siapa di Pilkada Garut 2024?
Siapa yang diusung Parpol pada Pilkada Garut 2024 yang berlangsung 27 November itu? Simak ulasanya berikut ini.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Garut- Kendati sejumlah nama tokoh mulai jadi pembicaraan dan digadang-gadang akan meramaikan bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Garut 2024, seorang pun tak memiliki jaminan diusung pada saatnya Pilkada digelar.
Pun tak ada satu pun partai politik (parpol) memunyai jaminan dapat mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) di Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 itu.
Pasalnya, kunci atau syarat pengusungan calon terletak pada bagaimana hasil suara atau kursi untuk DPRD diperoleh para parpol peserta pada Pemilu 2024 yang akan digelar sebelum Pilkada.
Berbeda dengan pengusungan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 yang sudah ditentukan berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2019 dengan ketentuan 20 persen Presidensial Treshold.
Sedangkan hasil perolehan kursi di DPRD sendiri diyakini akan dipengaruhi partai atau koalisi partai apa mengusung siapa untuk calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
"Karena bergantung hasil Pemilu 2024 maka semua parpol pada dasarnya berpeluang mengusung calon Bupati dan Wakilnya pada Pilkada 2024. Repotnya, tahapan Pilkada di 2024 itu sendiri beririsan dengan Pemilu. Jadi, jarak antara Pemilu dengan Pilkada-nya sangat mepet karena dilaksanakan di tahun itu juga," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Garut Junaidin Basri didampingi Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Dindin Ahmad Zainudin, Minggu (24/7/2022).
Baca Juga: Menguak Filosofi di Balik Perguruan Pencak Silat Sancang Kuning KBB
Junaidin menuturkan, kalau sebelumnya, Pilkada digelar duluan pada 2013, baru Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden pada 2014. Syarat pengusungan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut pada Pilkada 2013 sendiri berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2019.
Sedangkan di 2024, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden serta Pilkada digelar pada tahun itu juga. Namun Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden digelar duluan pada 14 Februari 2024, baru Pilkada pada 27 Nopember 2024.
"Jadi sepertinya untuk mereka yang ingin maju menjadi Bupati maupun Wakil Bupati Garut sekarang ini bebannya lebih berat lagi dibandingkan sebelum-sebelumnya. Dia harus bisa memastikan parpol mana yang akan menang di Pemilu dan mau mengusungnya. Jadi, dia harus bekerja dulu untuk membesarkan parpol," ujar Junaidin.
Baca Juga: Bupati Indramayu Berhasil Tarik Pajak dari Pertamina Balongan Rp33,9 Miliar
Berkaitan pengusungan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut sendiri, lanjutnya, sebuah parpol baru bisa mengusung sendiri pasangan calonnya jika perolehan kursinya di DPRD mencapai sedikitnya sepuluh kursi.
Bila perolehan kursinya di DPRD kurang dari sepuluh maka satu parpol harus berkoalisi dengan parpol lainnya untuk dapat mengusung pasangan calon.
Jumlah keseluruhan kursi di DPRD Garut sendiri mencapai sebanyak 50 kursi.***(zainulmukhtar)
Editor : inilahkoran

