Pembangunan Minimarket di Ciawi Dipersoalkan, Tokoh Pemuda Soroti Moratorium

Pembangunan minimarket di Jalan Raya Gadog, Pandansari, Ciawi, Kabupaten Bogor dipersoalkan tokoh pemuda terkait PBG dan moratorium pertokoan modern.

Pembangunan Minimarket di Ciawi Dipersoalkan, Tokoh Pemuda Soroti Moratorium
Pembangunan minimarket di Jalan Raya Gadog, Pandansari, Ciawi, Kabupaten Bogor dipersoalkan tokoh pemuda terkait PBG dan moratorium pertokoan modern.

INILAHKORAN.ID - Pembangunan Pertokoan Modern atau Minimarket di Jalan Raya Gadog, Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, dikeluhkan tokoh pemuda setempat.

Pembangunan tersebut dipersoalkan karena disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, pembangunan minimarket tersebut juga disoroti karena Kecamatan Ciawi masih disebut sebagai wilayah yang terkena moratorium pertokoan modern.

Tokoh pemuda Desa Pandansari, Agung Ramadhan, menyoroti keterlibatan Pemerintah Desa Pandansari dan Pemerintah Kecamatan Ciawi dalam pembangunan pertokoan modern tersebut.

“Dengan mempedomani Peraturan Bupati Bogor No. 63 Tahun 2017 seharusnya Ciawi sebagai wilayah moratorium pelarangan pemberian izin terhadap pertokoan modern, tapi kenapa pembangunan pertokoan modern tetap berjalan di Pandansari?” ujar Agung Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 7 Oktober 2026.

Tokoh Pemuda Pertanyakan Pembangunan Minimarket

Agung mengatakan dirinya telah melakukan konfirmasi kepada aparatur Pemerintah Desa Pandansari terkait pembangunan pertokoan modern tersebut.

Namun, menurut dia, pertanyaan yang disampaikan belum mendapat tanggapan dari aparatur desa.

Agung justru mengaku ada pihak swasta yang berkepentingan dengan pembangunan pertokoan modern tersebut yang ingin menemuinya.

“Saya tidak faham, saya meminta konfirmasi kepada Pemdes Pandansari, tapi malah pihak swasta yang berkepentingan yang meminta bertemu dengan saya," tuturnya.

Ia mempertanyakan alasan pembangunan pertokoan modern tersebut tetap berjalan di wilayah Ciawi yang menurutnya masih masuk dalam moratorium.

Minta Pemkab Bogor Periksa Perizinan

Agung kemudian meminta Plt Camat Ciawi dan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor yang membidangi persoalan perizinan untuk memeriksa perizinan pembangunan minimarket baru di Kecamatan Ciawi.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pembangunan pertokoan modern tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Agung juga menyatakan akan membuat laporan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

“Bahkan kami akan buat laporan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, karena diduga kuat adanya pembiaran pertentangan terhadap regulasi atau hukum yang sudah ditetapkan oleh Bupati Bogor,” tukasnya.

Pembangunan pertokoan modern tersebut kini menjadi sorotan warga setempat, terutama terkait kepatuhan terhadap regulasi moratorium dan kelengkapan perizinan bangunan.***


Editor : JakaPermana