Tiga Orang Jadi Tersangka, Pengeroyokan Pengamen di Ciawi Berujung Maut

Kasus pengeroyokan seorang pengamen di kawasan Pasar Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya yang berujung pada kematian korban memasuki tahap baru.

Tiga Orang Jadi Tersangka, Pengeroyokan Pengamen di Ciawi Berujung Maut
Pihak kepolisian saat menunjukkan barang bukti yang diduga dipakai dalam pengeroyokan, di depan Mapolres Tasikmalaya Kota. (n nurohman)

INILAHKORAN.ID -  Kasus pengeroyokan seorang pengamen di kawasan Pasar Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya yang berujung pada kematian korban memasuki tahap baru.

Polres Tasikmalaya Kota menetapkan tiga orang yang sebelumnya diamankan dalam kasus tersebut sebagai tersangka. Ketiganya kini telah ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto mengatakan, ketiga tersangka merupakan orang yang dikenal korban dan kerap berkumpul di kawasan Pasar Ciawi.

"Terkait dengan pembunuhan di Ciawi, kita telah melakukan penahanan terhadap 3 orang pelaku pembunuhan," kata Andik, Sabtu (3/10/2026).

Menurutnya, ketiga tersangka merupakan kawan korban yang sering nongkrong bersama di sekitar Pasar Ciawi. Polisi memastikan proses hukum terhadap ketiganya terus berjalan.

"Kita telah melakukan penahanan dan telah melakukan proses hukum," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota menambahkan, status ketiga orang tersebut kini telah dinaikkan menjadi tersangka. Mereka disebut memiliki peran masing-masing dalam aksi pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Dari kejadian waktu itu kita sekarang naikkan jadi tersangka, ketiga orang tersebut sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota," katanya.

Dia menjelaskan, pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut.

"Untuk ketiganya sesuai dengan peran masing-masing, intinya mereka melakukan pengeroyokan secara bersama-sama, hingga akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, perkara tersebut diduga bermula dari persoalan telepon seluler milik salah satu tersangka yang hilang. Korban dan para tersangka diketahui saling mengenal.

Saat dikonfirmasi mengenai telepon seluler tersebut, korban disebut sempat mengakui. Situasi kemudian memanas hingga terjadi penganiayaan.

Polisi juga menyebut ketiga tersangka berada dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman beralkohol ketika diamankan.

Dalam aksi pengeroyokan tersebut, gitar milik korban disebut turut digunakan sebagai alat untuk memukul bagian kepala korban.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) dan atau Pasal 466 ayat (3), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Doni Ramdhani