Mabuk Miras, 2 Pemuda Keroyok Warga di Kawasan Pesantren
Dua pemuda ditangkap polisi usai melakukan pengeroyokan di kawasan Pondok Pesantren Daarussalam Cisurupan Garut
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polisi menahan dua orang tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Pondok Pesantren Darussalam Al-Mubtadiin, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. Aksi kekerasan tersebut diduga dipicu pengaruh minuman keras.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra mengatakan, peristiwa itu terjadi Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Pondok Pesantren Darussalam Al-Mubtadiin, Kampung Situ Gede, Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan.
M Fadhil R Badawi diduga menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami luka robek pada bagian bibir dalam bawah sebelah kiri akibat pukulan menggunakan kepalan tangan.
“Aksi pengeroyokan tersebut diduga dipicu karena para pelaku berada dalam pengaruh minuman keras, sehingga terjadi tindakan kekerasan terhadap korban,” kata Herman, Selasa (7/7/2026).
Dalam kasus tersebut, polisi telah menahan dua tersangka berinisial DB alias I dan DW alias N. Keduanya merupakan warga Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan.
Menurut Herman, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 subsider Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Saat ini kedua tersangka telah menjalani proses penahanan guna kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Editor : Ahmad Sayuti

