6 Orang Diamankan Terkait Pengeroyokan di Bandung, Diduga Libatkan Debt Collector

Polisi mengamankan enam orang terkait kasus dugaan pengeroyokan yang sempat viral di media sosial di Kota Bandung. 

6 Orang Diamankan Terkait Pengeroyokan di Bandung, Diduga Libatkan Debt Collector
Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan penarikan kendaraan oleh kelompok debt collector. Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton dari mengatakan kejadian itu terjadi pada 8 Maret 2026. (cesar yudistira)

INILAHKORAN.ID - Polisi mengamankan enam orang terkait kasus dugaan pengeroyokan yang sempat viral di media sosial di Kota Bandung

Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan penarikan kendaraan oleh kelompok debt collector. Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton dari mengatakan kejadian itu terjadi pada 8 Maret 2026. 

Insiden bermula saat korban mendatangi sekelompok debt collector yang sebelumnya melakukan penarikan kendaraan milik temannya.

“Perlu diketahui bahwa pada tanggal 8 Maret 2026 kemarin terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan yang juga viral di media sosial. Peristiwa ini berkaitan dengan penarikan kendaraan oleh kelompok debt collector,” kata Anton kepada wartawan, Kamis 12 Maret 2026.

Anton menjelaskan, korban sendiri bukan pemilik kendaraan yang ditarik. Korban merupakan anggota komunitas yang datang setelah mendapat informasi dari rekannya terkait penarikan kendaraan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

“Korban ini bukan debitur, tapi teman dari pemilik kendaraan dan tergabung dalam salah satu komunitas di Kota Bandung. Saat ada laporan penarikan kendaraan, mereka mendatangi kelompok yang melakukan penarikan tersebut,” ujarnya.

Saat pertemuan itu terjadi perselisihan yang berujung keributan hingga dugaan penganiayaan terhadap korban.

“Atas laporan dari korban, kami dari Polrestabes Bandung bersama Polda Jawa Barat dan Polsek Regol melakukan penyelidikan dan penyidikan. Alhamdulillah tadi malam kami mengamankan enam orang yang berkaitan dengan peristiwa pengeroyokan tersebut,” jelasnya.

Saat ini keenam orang tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam kejadian tersebut.

“Enam orang ini masih dalam tahap pemeriksaan. Kami sedang mengkaji peran masing-masing dan setelah alat bukti cukup akan kami tetapkan sebagai tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Anton.

Dalam kasus ini polisi menerapkan pasal pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Kami menerapkan pasal terkait pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara apabila menyebabkan luka berat,” ungkapnya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan. Di antaranya rekaman CCTV, pakaian yang digunakan para pelaku, serta satu unit ponsel yang diduga berkaitan dengan kejadian.

Anton menambahkan para pelaku melakukan kekerasan dengan tangan kosong hingga menggunakan alat berupa besi yang dimasukkan ke jari untuk memukul korban.

“Kekerasan dilakukan dengan tangan kosong dan ada juga yang menggunakan alat pemukul berupa besi yang dimasukkan ke jari,” katanya.

Dia juga mengimbau masyarakat agar melapor ke polisi jika mengalami atau mengetahui adanya penarikan kendaraan yang dilakukan secara melawan hukum.

“Jika ada pihak yang melakukan pengambilan paksa kendaraan secara tidak sesuai ketentuan, silakan segera menghubungi kepolisian. Kami akan menindak tegas kelompok debt collector yang melakukan penarikan tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Masyarakat juga dapat menghubungi layanan kepolisian melalui hotline 110 maupun layanan WhatsApp yang dimiliki Polrestabes Bandung jika membutuhkan bantuan kepolisian.


Editor : Doni Ramdhani