Pemeriksaan Kesehatan Peserta Pilgub Rampung Dilakukan, KPU Jabar Harap RSHS Segera Berikan Hasil Rekomendasi
Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan empat pasangan calon peserta Pilgub 2024 telah rampung dilakukan, KPU Jabar harap RSHS segera berikan hasil rekomendasi dalam waktu dekat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - pemeriksaan kesehatan yang dilakukan empat pasangan calon peserta Pilgub 2024 telah rampung dilakukan, KPU Jabar harap RSHS segera berikan hasil rekomendasi dalam waktu dekat.
Mengingat keempat pasangan calon, yakni Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Akhmad Syaikhu-Ikham Akbar Habibie, Acep Adang Ruhiat-Gita KDI dan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja telah menjalani pemeriksaan kesehatan secara bergiliran di RSHS, sejak tahapannya dibuka pada 30-31 Agustus dan 1 September 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jabar Hedi Ardia mengatakan, pihaknya kini masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan oleh RSHS termasuk rekomendasinya.
Sebelum empat pasangan bakal calon ini ditetapkan pada 22 September 2024 kelak, sebagai calon gubernur dan wakil peserta Pilgub Jabar 2024.
"Menunggu hasil dari rumah sakit. Mungkin besok baru diterima," tulis Hedi dalam pesan singkatnya, Senin 2 September 2024.
Usai menerima hasil rekomendasi dari RSHS lanjut Hedi, KPU Jabar akan melanjutkan tahapan Pilgub Jabar 2024 yakni pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon di 5-6 September. Kemudian perbaikan dan penyerahan persyaratan administrasi calon pada 6-8 September 2024.
"6-14 September penelitian perbaikan persyaratan," sambungnya.
Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adi Saputro secara terpisah menerangkan, saat ini RSHS memang masih melakukan tahap penilaian.
Sebab selain peserta Pilgub Jabar, RSHS juga turut memeriksa pasangan calon peserta Pilkada dari 27 kabupaten/kota. Sehingga membutuhkan waktu dan diharapkannya rampung maksimal dua hari ke depan.
"Nanti pihak rumah sakit menyampaikan kesimpulan hasil penelitian pemeriksaan kesehatan. Kami juga punya kewajiban untuk menyampaikan tanda terima dan berita acara kesimpulan penilaian," tandasnya.***
Editor : JakaPermana
