Pemkab Bogor Teken MoU dengan Kejaksaan, Antisipasi Kesalahan di Bidang Hukum
Bupati Bogor Rudy Susmanto menindaklanjuti MoU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemprov Jawa Barat tentang penanganan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Bupati Bogor Rudy Susmanto menindaklanjuti MoU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemprov Jawa Barat tentang penanganan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Hari ini, Pemkab Bogor menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di Ruang Serba Guna 1, Setda Kabupaten Bogor di Cibinong, Selasa, 22 April 2025.
Rudy Susmanto berharap dengan MoU ini, maka langkah Pemkab Bogor terbantu dengan pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Ia pun meminta, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menandatangani MoU dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
"Saya meminta, setiap SKPD dan OPD melakukan tindak lanjut berupa menandatangani MoU dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," pinta Rudy Susmanto.
Ia pun berharap, SKPD dan OPD tidak lagi takut melaksanakan program kerja, seperti tahun-tahun sebelumnya karena takut salah (karena ada temuan BPK-RI Perwakilan Jawa Barat).
"Terlalu berani jangan, tapi mengambil langkah apapun harus sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku," harapnya.
Politisi Partai Gerindra ini pun meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengingatkan, apabila jajaran Pemkab Bogor melakukan kesalahan.
"Peringati kami kalau ada salah, dan kalau sudah dingatkan tetapi jajaran saya masih berbuat salah maka silahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melakukan penindakan," pintanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Irwanuddin Tajjudin menyatakan kesiapannya untuk melakukan pendampingan hukum, sesuai harapan Bupati Bogor Rudy Susmanto.
"Kami siap mewujudkan pemerintahan yang bersih dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, karena kalau sudah diingatkan namun masih ngeyel, maka Kejaksaan akan menindak (oknumnya)," tukas Irwanuddin Tajjudin.
Editor : JakaPermana
