Pemkot Bogor Turunkan Kabel Udara, Target Penataan Capai 12 Kilometer pada 2026

Pemkot Bogor melanjutkan penurunan kabel udara ke bawah tanah. Hingga Oktober 2026, realisasi mencapai 9 kilometer dari target 20 kilometer.

Pemkot Bogor Turunkan Kabel Udara, Target Penataan Capai 12 Kilometer pada 2026
Pemkot Bogor melanjutkan penurunan kabel udara ke bawah tanah. Hingga Oktober 2026, realisasi mencapai 9 kilometer dari target 20 kilometer.

INILAHKORAN.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melanjutkan penertiban Kabel Udara menjadi jaringan bawah tanah di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (14/10/2026).

Penataan tersebut merupakan bagian dari program Beautifikasi Kota untuk meningkatkan estetika kawasan perkotaan sekaligus mengurangi kabel semrawut dan tiang yang berjejer di sepanjang jalan protokol.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, Pemkot Bogor menargetkan penurunan kabel udara sepanjang 20 kilometer pada 2026. Namun, hingga Oktober, realisasinya baru mencapai sekitar sembilan kilometer.

“Tahun ini target kami 20 kilometer, kemudian baru terealisasi sampai Oktober ini sembilan kilometer,” ungkap Dedie kepada wartawan.

Menurut Dedie, penataan kabel akan dilanjutkan secara bertahap di sejumlah ruas jalan lainnya. Selain Jalan RE Martadinata, pekerjaan juga menyasar Jalan Tentara Pelajar, Jalan KH R. Abdullah Bin Nuh, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Veteran, Jalan Merdeka, hingga Jalan Arya Suryalaga.

Pemkot Bogor juga merencanakan penurunan kabel udara di Jalan Siliwangi dan Jalan Suryakencana. Khusus Jalan Suryakencana, pekerjaan penggalian untuk penanaman kabel ditargetkan mulai dalam dua hingga tiga bulan ke depan.

Dedie meminta pemilik toko dan pelaku usaha di sepanjang ruas jalan yang terdampak untuk menyesuaikan aktivitas selama pekerjaan berlangsung.

“Kami juga merencanakan penurunan kabel udara di Jalan Siliwangi dan Jalan Suryakencana. Khusus Jalan Suryakencana, pekerjaan penggalian untuk penanaman kabel ditargetkan mulai dalam dua hingga tiga bulan ke depan. Nanti para pemilik toko dan pelaku usaha di sepanjang ruas jalan yang terdampak, mohon untuk menyesuaikan aktivitasnya selama pekerjaan berlangsung,” terangnya.

Dedie menegaskan, pelaksanaan konstruksi harus memperhatikan ketertiban, kerapian, dan kenyamanan masyarakat. Bekas galian juga harus dibersihkan agar tidak mengganggu aktivitas warga.

“Saya mendapatkan komitmen dari APJATEL dan pelaksana agar pengerjaannya tetap mengacu pada kaidah-kaidah penanganan konstruksi penurunan kabel. Harus tertib, rapi, tidak mengganggu, dan sebagainya,” jelasnya.

Ia menjelaskan, kabel yang diturunkan merupakan kabel serat optik milik berbagai penyedia layanan telekomunikasi, baik yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia (APJATEL) maupun yang tidak tergabung.

Karena itu, Pemkot Bogor berkoordinasi dengan APJATEL untuk mendorong kolaborasi dengan para penyedia jaringan agar proses pemindahan kabel berjalan lancar.

“Ini betul-betul sinergi dan kolaborasi yang sudah kita bangun sejak 2021–2022. Harapannya, masyarakat bisa merasakan dampaknya dari sisi estetika kota,” paparnya.

Dedie mengakui, pelaksanaan pekerjaan tidak selalu berjalan cepat karena harus melalui sejumlah tahapan perizinan, terutama ketika jalur kabel melintasi jalan nasional maupun jalan provinsi.

Meski demikian, Pemkot Bogor berkomitmen melanjutkan program tersebut secara konsisten. Dengan tambahan pekerjaan di Jalan Siliwangi dan Jalan Suryakencana, panjang penataan kabel yang ditargetkan dapat mencapai sekitar 12 kilometer.

“Yang penting berproses, ada tindak lanjut dan ada hasilnya. Kita tetap konsisten dengan program beautifikasi kota, menurunkan kabel dari atas ke dalam tanah supaya lebih teratur dan lebih baik,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Koordinator Daerah (Korda) APJATEL Kota Bogor, Rudiana Sakti, menuturkan bahwa penurunan kabel udara dilakukan secara bertahap dengan melibatkan para penyedia jaringan telekomunikasi. Kebijakan tersebut mengacu pada arahan Pemkot Bogor yang mengharuskan pembangunan jaringan baru menggunakan jalur bawah tanah.

“Ruas-ruas jalan di Kota Bogor tidak boleh lagi ada kabel udara. Semua turun ke bawah. Untuk perizinan penarikan kabel juga harus ada rekomendasi jalur bawah tanah,” ungkap Rudiana.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut telah disampaikan kepada para penyedia jaringan melalui surat edaran wali kota dan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Adapun penataan di sejumlah ruas lainnya, termasuk kawasan Sukasari, masih membutuhkan proses lanjutan dan penyelesaian perizinan.

Rudiana mengatakan, penurunan seluruh kabel udara di Kota Bogor membutuhkan waktu karena pelaksanaannya harus menyesuaikan program dan kemampuan anggaran masing-masing operator telekomunikasi.

“Semua berproses karena provider juga memiliki anggaran. Jadi, harus diprogramkan. Dalam pelaksanaannya, operator rata-rata sanggup menangani sekitar tiga ruas jalan per kota,” pungkasnya.***


Editor : JakaPermana