Pemprov Jabar Ambil Alih PBI JKN Warga Miskin yang Dicoret Kemensos

Pemprov Jabar mengalihkan tanggungan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bagi warga tidak mampu

Pemprov Jabar Ambil Alih PBI JKN Warga Miskin yang Dicoret Kemensos
Pemprov Jabar mengalihkan tanggungan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bagi warga tidak mampu

INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah cepat, dengan mengalihkan tanggungan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bagi warga tidak mampu yang kepesertaannya dinonaktifkan Kementerian Sosial (Kemensos).

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, Pemprov Jabar tidak akan membiarkan warga miskin, khususnya pasien penyakit kronis, terhenti pengobatannya akibat pencoretan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Warga yang menderita kanker dan harus menjalani kemoterapi, penderita talasemia yang membutuhkan transfusi darah rutin, hingga pasien gagal ginjal yang wajib menjalani cuci darah, dipastikan tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan dari pemerintah provinsi.

“Untuk itu, saya sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera mengambil langkah untuk mengidentifikasi, mendata seluruh warga Jawa Barat yang betul-betul tidak mampu, yang memiliki penyakit yang saya sampaikan tadi, untuk asuransi kesehatannya, BPJS-nya dibayarkan oleh pemerintah provinsi,” ujar Dedi, dikutip dari akun media sosialnya, Minggu, 8 Februari 2026.

Selain memastikan keberlanjutan layanan kesehatan bagi warga miskin, Dedi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling peduli serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan kesehatan.

Ia menekankan, warga yang memiliki kemampuan finansial sebaiknya secara mandiri mengasuransikan kesehatannya, agar tidak bergantung sepenuhnya pada skema bantuan pemerintah.

“Untuk itu, saya ucapkan terima kasih, mari kita bersama, bergandengan tangan tidak lupa merawat diri, menjaga diri dan bagi mereka yang mampu mengasuransikan kesehatannya, agar kita pada saat susah ada jaminan untuk pengobatan,” ucapnya.

Kebijakan Pemprov Jabar ini muncul setelah Kementerian Sosial menerbitkan Surat Keputusan Nomor 3/HUK/2026 yang menonaktifkan kepesertaan PBI JKN terhitung mulai 1 Februari 2026.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah melakukan pembaruan data dengan mencoret peserta lama yang dianggap tidak lagi memenuhi syarat dan menggantinya dengan peserta baru agar bantuan lebih tepat sasaran.***


Editor : JakaPermana