Pemprov Jabar Andalkan Investasi dan Asuransi Aing: Upaya Menjaga Asa Pekerja
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat menyoroti tantangan penanganan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah tingginya realisasi investasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Guncangan ekonomi, perubahan zaman seperti gempuran otomatisasi, penggunaan kecerdasan buatan (AI), hingga transisi industri otomotif, memaksa banyak pabrik berbenah.
Dampaknya, tidak sedikit buruh dan pekerja padat karya di wilayah seperti Bekasi dan Karawang harus merelakan pekerjaan yang selama ini menjadi penopang hidup mereka.
Namun, di tengah redupnya senyum para pekerja terdampak, harapan tidak sepenuhnya padam.
Di satu sisi ada pintu yang tertutup, namun di sisi lain ada jendela peluang yang mulai terbuka lebar.
Masuknya investasi-investasi besar ke Jawa Barat membawa angin segar yang diharap sanggup menyerap kembali tenaga kerja lokal.
Salah satunya adalah hadirnya raksasa kendaraan listrik BYD, yang diproyeksikan mampu membuka hingga 18.000 lowongan pekerjaan baru bagi masyarakat.
"PHK merupakan dinamika di dunia usaha dan industri. Kita tentu prihatin terhadap pekerja yang kehilangan pekerjaan," ungkap Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman.
Namun, ia mengingatkan bahwa di balik dinamika ini, ada peluang besar yang siap ditangkap jika semua pihak bergandengan tangan.
Pemprov Jabar menyadari bahwa perlindungan tidak boleh hanya dirasakan oleh mereka yang bekerja di balik meja kantor atau pabrik besar.
Melalui inovasi seperti program Asuransi Aing bersama BPJS Ketenagakerjaan, payung perlindungan sosial kini dirancang agar juga menjangkau para pekerja sektor informal.
Sementara bagi mereka yang saat ini berada di persimpangan jalan, pemerintah telah menyiapkan berbagai jembatan untuk kembali bangkit.
Mulai dari manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menyediakan bantuan tunai dan pelatihan, hingga kemudahan akses lowongan kerja digital melalui aplikasi Nyari Gawe.
Bahkan, cara-cara yang lebih dekat dengan keseharian masyarakat pun ditempuh. Bursa kerja daring kini rutin digelar lewat platform media sosial TikTok, mempertemukan secara langsung ribuan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga baru setiap minggunya.
Diberitakan sebelumnya, Provinsi Jabar tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) tertinggi di Indonesia, sepanjang Januari hingga September 2026.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa mengatakan, besarnya skala industri dan jumlah tenaga kerja menjadi salah satu faktor yang membuat angka PHK di Jabar tinggi dibandingkan daerah lain.
"Jawa Barat ini provinsi dengan jumlah industri dan tenaga kerja terbesar se-Indonesia. Otomatis, begitupun dengan jumlah PHK-nya pasti akan berbanding lurus dengan jumlah perusahaan dan tenaga kerja yang ada di Jawa Barat," ujar Firman, Senin (12/10).
Berdasarkan data Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebanyak 63.789 tenaga kerja dilaporkan terkena PHK secara nasional atau sekitar 20,45 persen.
Di Jabar, pengurangan tenaga kerja banyak terjadi di kawasan industri, terutama Kabupaten Bekasi dan Karawang. Sektor manufaktur, khususnya industri padat karya, menjadi salah satu bidang usaha yang banyak melaporkan PHK.
Menurut Firman, keputusan perusahaan mengurangi tenaga kerja tidak hanya dipengaruhi kondisi bisnis, tetapi juga perubahan cara produksi. Sejumlah perusahaan mulai mengadopsi robotisasi, komputerisasi, dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk menunjang kegiatan operasional.
Perubahan persaingan di industri otomotif turut memberikan tekanan terhadap perusahaan. Meningkatnya persaingan kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional, menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kondisi usaha, selain relokasi basis produksi dan persaingan antarpelaku bisnis.
Namun, besarnya persoalan PHK di Jawa Barat belum sepenuhnya tergambar melalui pendataan ketenagakerjaan. Firman mengakui, Disnakertrans Jabar belum memiliki data komprehensif mengenai perusahaan yang mengalami penurunan usaha maupun yang melakukan PHK. (bsf)
Editor : Inilahkoran
