Pemprov Jabar Lakukan Terobosan Administratif, Dongkrak Kepatuhan Wajib Pajak

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan terobosan administratif dengan memangkas persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Pemprov Jabar Lakukan Terobosan Administratif, Dongkrak Kepatuhan Wajib Pajak
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan terobosan administratif dengan memangkas persyaratan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mendongkrak kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, masyarakat kini cukup membawa STNK dan KTP saat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Dokumen BPKB tak lagi diwajibkan dalam proses tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna menegaskan, kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Dedi Mulyadi, sebagai upaya memberikan kemudahan nyata kepada masyarakat.

"Jadi ini itu memudahkan masyarakat dalam membayarnya, jadi masyarakat hanya membawa STNK dan KTP saja, semudah itu," ujar Asep saat ditemui di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa 3 Maret 2026.

Namun demikian, relaksasi persyaratan ini tidak berlaku untuk pembayaran pajak lima tahunan. Untuk periode tersebut, pemilik kendaraan tetap diwajibkan menjalani prosedur cek fisik kendaraan.

"Kalau 5 tahunan harus cek fisik," ucapnya.

Pemangkasan syarat administratif bukan sekadar simplifikasi layanan. Pemprov Jabar membidik dampak fiskal yang lebih besar. Dengan hambatan birokrasi yang lebih minim, jumlah wajib pajak aktif diproyeksikan meningkat signifikan.

Bapenda menargetkan pertumbuhan jumlah pembayar pajak kendaraan di kisaran 5 hingga 7 persen dalam waktu dekat dari Bekasi dan Depok.

"Mudah-mudahan dengan ada kemudahan syarat pembayaran, kalau hitungan kita, bisa tumbuh jumlah pembayar di kisaran 5 sampai 7 persen," harapnya.

Saat ini, jumlah kendaraan bermotor di Jawa Barat mencapai sekitar 17 juta unit. Sebanyak 14 juta di antaranya merupakan sepeda motor, sementara sekitar 3 juta unit adalah mobil.

Meski secara populasi sepeda motor mendominasi, struktur penerimaan pajak menunjukkan pola berbeda. Kontribusi terbesar justru datang dari kendaraan roda empat yang menyumbang sekitar 70 persen dari total penerimaan pajak kendaraan bermotor.

"Nah pendapatannya, itu terbalik, dari roda empat itu 70 persennya, strukturnya berbeda dengan DKI (Jakarta)," ungkapnya.

Seiring dengan dihapuskannya syarat penyertaan BPKB dalam pembayaran pajak tahunan di Depok dan Bekasi, maka kini seluruh Jabar mendapatkan kemudahan yang sama dalam menyampaikan kewajibannya berupa PKB.

Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi mengimbau publik untuk mengoptimalisasi kanal digital aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Platform ini memungkinkan masyarakat melakukan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan secara daring, tanpa harus datang ke kantor Samsat.

"Kami harapkan juga memanfaatkan Signal, yaitu aplikasi Samsat Digital Nasional," ucap Dedi.

Gubernur turut mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Ia menilai disiplin warga menjadi faktor penting dalam menopang stabilitas fiskal daerah.

"Terima kasih ya pada seluruh warga Jabar yang terus rajin membayar pajaknya, dan mengalami peningkatan pendapatan di Provinsi Jawa Barat," tandasnya.***


Editor : JakaPermana