Pemprov Jabar Targetkan 27 Kabupaten/Kota Terakses Digitalisasi Perlinsos pada 2027

Pemprov Jabar menargetkan 27 kabupaten/kota terakses digitalisasi perlindungan sosial pada awal 2027 untuk memastikan bansos tepat sasaran.

Pemprov Jabar Targetkan 27 Kabupaten/Kota Terakses Digitalisasi Perlinsos pada 2027
Wagub Jabar Erwan Setiawan

INILAHKORAN.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menargetkan masyarakat di seluruh 27 kabupaten/kota di Jawa Barat telah terakses sistem digitalisasi perlindungan sosial pada awal 2027.

Target tersebut ditetapkan untuk memperkuat pemutakhiran data sekaligus memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) lebih tepat sasaran.

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengatakan, Pemprov Jabar akan terus memperbarui data penerima bantuan agar bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.

Hal itu disampaikan Erwan seusai menghadiri rapat pembahasan dukungan pemerintah daerah dalam percepatan pelaksanaan piloting digitalisasi perlindungan sosial di Provinsi Jawa Barat di Ruang Rapat Ciremai, Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (9/9/2026).

Rapat tersebut melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta unsur TNI dan Polri. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan Direktorat Jenderal Kependudukan terkait digitalisasi perlindungan sosial.

"Insya Allah Jabar akan terus update data para penerima bantuan ini, sehingga betul-betul tepat sasaran," ujar Erwan.

TNI dan Polri Bantu Verifikasi Data Penerima Bansos

Menurut Erwan, pelibatan TNI dan Polri diperlukan untuk memperkuat proses verifikasi data penerima bantuan di lapangan.

Pemerintah ingin memastikan klasifikasi kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga tidak terjadi salah sasaran dalam penyaluran bansos.

"Kenapa melibatkan TNI/Polri? Ini untuk lebih memastikan di lapangan, betul-betul desil 1 ini betul-betul desil 1, desil 2 ya 2. Jangan sampai desil 1 tidak dapat bantuan sementara desil 5 dapat bantuan," katanya.

Saat ini, terdapat 11 kabupaten/kota di Jawa Barat yang menjadi lokasi piloting digitalisasi perlindungan sosial. Agen perlindungan sosial juga telah ditempatkan di wilayah yang menjadi lokasi piloting.

Erwan menargetkan cakupan program diperluas sehingga seluruh 27 kabupaten/kota di Jawa Barat telah terakses agen perlindungan sosial pada awal 2027.

"Saya targetkan di awal 2027 kita sudah 27 kota kabupaten, sudah terakses dengan agen perlinsos ini," ucapnya.

IKD Jadi Pintu Masuk Layanan Perlindungan Sosial

Digitalisasi perlindungan sosial dikembangkan untuk meningkatkan akses masyarakat sekaligus memperkuat proses screening calon penerima bantuan secara sistematis.

Salah satu perangkat yang digunakan sebagai pintu masuk layanan adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD merupakan informasi elektronik yang merepresentasikan berbagai dokumen kependudukan yang sebelumnya tersedia dalam bentuk fisik, seperti KTP elektronik, akta kelahiran, dan surat nikah.

Melalui IKD, masyarakat dapat melakukan verifikasi data kependudukan secara mandiri. IKD juga dikembangkan untuk mendukung akses pelayanan publik, termasuk proses penentuan kelayakan masyarakat dalam memperoleh perlindungan sosial pemerintah.

Dalam penerapannya, IKD digunakan sebagai mekanisme single sign-on (SSO) untuk mengakses sistem perlindungan sosial.

Masyarakat dapat masuk ke portal layanan perlindungan sosial dengan memilih opsi IKD, kemudian diarahkan ke aplikasi IKD untuk melakukan verifikasi, termasuk melalui biometrik.

Verifikasi biometrik menjadi bagian dari sistem keamanan untuk memastikan identitas pengguna sesuai dengan data kependudukan yang tercatat. Data tersebut terhubung dengan informasi biometrik yang diperoleh melalui proses perekaman, seperti sidik jari, iris mata, foto, dan tanda tangan.

Sistem Digital Perkuat Verifikasi Penerima Bansos

Integrasi sistem memungkinkan pemeriksaan kelayakan penerima bantuan dilakukan secara lebih komprehensif.

Setelah masyarakat mengajukan layanan, sistem dapat melakukan interoperabilitas dengan sejumlah basis data pemerintah untuk membantu memastikan kesesuaian kondisi penerima dengan kriteria bantuan.

Masyarakat nantinya dapat memilih jenis bantuan yang akan diajukan, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), atau keduanya.

Sistem kemudian memeriksa data yang diajukan dan memberikan notifikasi mengenai status kelayakan penerima bantuan.

Pelaksanaan piloting digitalisasi perlindungan sosial di Jawa Barat sebelumnya dilakukan di tiga daerah, yakni Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Bogor.

Pada 2026, cakupan penerapan diperluas ke delapan kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bandung.

Sapawarga dan KIM Dilibatkan

Pemprov Jabar juga menyiapkan dukungan melalui pemanfaatan portal layanan publik Sapawarga.

Secara teknis, sistem perlindungan sosial akan ditindaklanjuti agar dapat diakses masyarakat melalui platform tersebut sehingga memperluas kanal pelayanan sekaligus akses informasi.

Selain platform digital, sosialisasi program perlindungan sosial juga akan melibatkan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM).

Saat ini terdapat 126 KIM yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Barat.

KIM berperan sebagai penghubung penyampaian informasi antara pemerintah dan masyarakat. Pelibatan KIM diharapkan membantu masyarakat memahami mekanisme sekaligus akses layanan perlindungan sosial digital.

Warga Diminta Aktif Perbarui Data

Erwan juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam proses pendataan warga yang membutuhkan bantuan.

Masyarakat dapat membantu mengidentifikasi warga di lingkungan sekitar yang benar-benar membutuhkan perlindungan sosial dan mendaftarkannya melalui agen pendamping terdekat, termasuk pendamping PKH.

"Jadi betul-betul peran aktif dari RT/RW juga harus betul-betul disesuaikan mereka yang masuk desil 1, desil 2, desil 3," kata Erwan.

Menurut Erwan, keterlibatan masyarakat di tingkat lingkungan penting untuk mencegah kesalahan pendataan. Proses pendataan harus berdasarkan kondisi dan tingkat kesejahteraan warga, bukan hubungan keluarga maupun kepentingan tertentu.

"Jangan hanya karena mau mendapatkan bantuan saudaranya saja dulu yang didata. Sementara yang harusnya dapat bantuan tidak terdata, karena selama ini banyak anggapan seperti itu," ujarnya.

Dengan integrasi IKD, sistem perlindungan sosial, Sapawarga, KIM, dan agen perlindungan sosial, Pemprov Jabar menargetkan proses pemutakhiran data dan verifikasi penerima bansos menjadi lebih akurat.

Digitalisasi tersebut diharapkan dapat memperkuat penyaluran bantuan sosial agar semakin tepat sasaran dan diterima masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.


Editor : Ahmad Sayuti