Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Drive Thru Jabar, Ini Lokasi dan Syaratnya

Bayar PKB tahunan kini lebih praktis lewat Samsat Drive Thru di Jawa Barat. Simak daftar lokasi dan syarat pembayaran pajak kendaraan.

Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Drive Thru Jabar, Ini Lokasi dan Syaratnya
Ilustrasi samsat drive thru

INILAHKORAN.ID – Masyarakat Jawa Barat kini semakin mudah melakukan pembayaran pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan melalui layanan Samsat drive thru.

Layanan tersebut memungkinkan wajib pajak membayar pajak kendaraan tanpa perlu turun dari kendaraan sehingga proses pembayaran menjadi lebih praktis dan cepat.

Sejumlah layanan Samsat Drive Thru di Jawa Barat tersedia di berbagai wilayah, mulai dari Ciamis hingga Bandung.

Berikut daftar lokasi Samsat Drive Thru dan layanan sejenis yang dapat dimanfaatkan masyarakat:

Samsat Drive Thru Kabupaten Ciamis

Samsat Drive Thru Kabupaten Purwakarta

Samsat Drive Thru Cibinong, Kabupaten Bogor

Samsat Drive Thru Cikarang, Kabupaten Bekasi

Samsat Haurgeulis, Kabupaten Indramayu

Samsat Drive Thru Sumber, Kabupaten Cirebon

Samsat Drive Thru Ciledug, Kabupaten Cirebon

Samsat Drive Thru Kota Cimahi

Samsat Digital Terminal Leuwi Panjang, Kota Bandung

Samsat Drive Thru Kota Bekasi

Samsat Drive Thru Kabupaten Subang

Samsat Drive Thru Kabupaten Majalengka

Samsat Drive Thru Kawaluyaan, Kota Bandung

Samsat Drive Thru Soekarno Hatta, Kota Bandung

Samsat Drive Thru Soreang, Kabupaten Bandung

Syarat bayar Pajak Kendaraan di Samsat Drive Thru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Adi Komar mengatakan, layanan Samsat Drive Thru diharapkan menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban pajak kendaraan dengan proses yang lebih sederhana, cepat, dan praktis.

"Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan di Samsat Drive Thru, masyarakat tidak perlu membawa BPKB asli, cukup menyiapkan e-KTP pemilik atau penguasa kendaraan saat ini serta STNK asli kendaraan," kata Adi, Jumat (4/9/2026).

Dengan demikian, masyarakat yang hendak membayar PKB tahunan melalui Samsat Drive Thru perlu menyiapkan:

e-KTP pemilik atau penguasa kendaraan saat ini.

STNK asli kendaraan.

BPKB asli tidak perlu dibawa untuk proses pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui layanan tersebut.

Informasi Layanan Samsat Jabar
Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai Samsat Drive Thru maupun layanan kesamsatan lainnya dapat menghubungi Samsat Information Center di nomor 150 410.

Informasi juga dapat diperoleh melalui WhatsApp di nomor 0811 2230 1818.

Selain itu, masyarakat dapat mengakses aplikasi Curhat Samsat Jabar melalui kanal yang disediakan atau mendatangi langsung Pojok Samsat Kudu Bisa yang tersedia di 34 Samsat Induk di seluruh Jawa Barat.

Dengan berbagai pilihan layanan tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan Samsat Drive Thru untuk membayar pajak kendaraan tahunan secara lebih mudah tanpa harus melalui proses yang panjang.


Editor : Ahmad Sayuti