Pemprov Siapkan 86 RS untuk Pasien Non-BPJS: ANTARA RENCANA DAN REALITA
RENCANA Pemprov Jabar memperluas jaringan kerja sama dengan puluhan rumah sakit mengundang tanda tanya besar. Darimana anggarannya?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh: Yuliantono
Pandangan kritis datang dari Anggota DPRD Jabar Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maulana Yusuf Erwinsyah.
Dia meminta pemerintah tidak sekadar mengejar angka di atas kertas.
Pernyataan Erwin merespons rencana kerja sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dengan 86 rumah sakit untuk menanggung pasien non- BPJS Kesehatan. Nantinya, mereka tetap mendapatkan pelayanan dengan pembiayaan setara kelas 3.
Menurut Erwin, kebijakan yang ditujukan untuk memperluas akses pengobatan itu dinilai tidak akan efektif jika tidak dibarengi kepastian pembiayaan dan peningkatan kualitas pelayanan.“Kerja sama Pemprov Jawa Barat dengan beberapa rumah sakit swasta maupun rumah sakit di luar Jawa Barat, saya kira bagus. Namun, jangan sampai hal tersebut hanya menjadi gimik, sekadar simbolis, atau riuh di permukaan saja,” ujar Maulana dalam keterangannya, Minggu (11/10).
Kerja sama tersebut melibatkan tujuh rumah sakit milik Pemprov Jabar dan 79 rumah sakit lainnya yang telah menyepakati kemitraan.
Jaringan pelayanan itu mencakup rumah sakit umum daerah (RSUD) di berbagai kabupaten/kota, rumah sakit pusat rujukan, hingga sejumlah rumah sakit swasta di Jawa Barat dan Jakarta.
Maulana menilai, penurunan anggaran kesehatan dan belum optimalnya sistem pembayaran layanan, menjadi catatan penting di tengah perluasan kerja sama Pemprov Jabar dengan puluhan rumah sakit tersebut.
Maulana menyoroti anggaran Dinas Kesehatan Jabar untuk program Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang disebut masih sekitar Rp815 miliar. Dalam dokumen perencanaan 2027, anggaran tersebut bahkan diproyeksikan turun menjadi Rp614 miliar.
Kondisi itu, menurutnya, perlu menjadi perhatian serius, ketika cakupan layanan kesehatan diperluas melalui kerja sama dengan rumah sakit pemerintah maupun swasta, termasuk fasilitas kesehatan di luar Jawa Barat.
Anggota Komisi V DPRD Jabar ini juga mempertanyakan kejelasan pembagian beban pembiayaan, antara Pemprov Jabar dan pemerintah kabupaten/ kota.
Skema cost sharing atau pembiayaan bersama, kata dia, harus dirancang secara transparan, agar tidak memunculkan ketidakjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab membayar layanan pasien.
“Ketika jangkauan perjanjian diperluas, bagaimana skema pembiayaannya? Ini yang harus jelas. Jangan sampai skema ‘cost sharing’ justru membuat tanggung jawab pembiayaan menjadi tidak jelas,” ucapnya.
Maulana mengingatkan, kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan layanan kesehatan tidak muncul semata-mata karena adanya perjanjian kerja sama.
Rumah sakit milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, menurutnya, tetap harus menjalankan tanggung jawab pelayanan sesuai ketentuan, termasuk alokasi anggaran kesehatan sekurangkurangnya 10 persen.
Perhatian khusus juga perlu diberikan kepada warga pemegang surat keterangan tidak mampu (SKTM), yang belum terjangkau BPJS Kesehatan.
Ia meminta Pemprov Jabar menjelaskan bagaimana pembiayaan pasien dalam kategori tersebut diintegrasikan dengan skema kerja sama yang baru.
Selain persoalan anggaran, Maulana menilai sistem pembayaran klaim masih menjadi salah satu hambatan dalam pelayanan kesehatan.
Dengan potensi cakupan hingga 86 rumah sakit, pemerintah perlu menjamin pembayaran berjalan lancar agar operasional fasilitas kesehatan tidak terbebani dan pasien tetap memperoleh layanan yang layak.
“Faktanya di lapangan masih terjadi perbedaan perlakuan layanan. Permasalahannya adalah sistem pembayaran dan keuangannya,” katanya.
Menurut Maulana, persoalan keuangan juga berdampak pada kesejahteraan tenaga kesehatan. Ia menyebut jasa medis dalam sejumlah kasus tidak lebih dari Rp20.000 untuk sekali pemeriksaan.
Sementara itu, pembayaran obat-obatan dan pemeriksaan disebut kerap mengalami defisit atau tunggakan akibat proses administrasi yang rumit.
Keterbatasan fasilitas pelayanan turut menjadi perhatian. Maulana mencontohkan kondisi di RS Welas Asih, ketika pasien harus menunggu berjamjam di kursi roda akibat terbatasnya tempat tidur di instalasi gawat darurat (IGD).
Ia juga menyoroti rumah singgah milik Pemprov Jabar untuk keluarga pasien kurang mampu. Fasilitas yang disebut baru tersedia satu unit itu dinilai kurang terawat. Pengurangan anggaran, termasuk untuk petugas kebersihan, turut menjadi persoalan yang perlu dievaluasi.
Maulana mendesak Pemprov Jabar menjadikan pembenahan pembiayaan dan fasilitas sebagai prioritas, bukan hanya memperluas daftar rumah sakit yang terlibat dalam perjanjian.
Kejelasan anggaran, kelancaran pembayaran, dan perlindungan bagi pasien tidak mampu harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan.
“Urusan orang sakit di Jawa Barat tidak cukup hanya diselesaikan dengan memunculkan atau membanggakan perjanjian saja. Sejauh mana sistem keuangan dan pembayaran diperbaiki? Sejauh mana anggaran diperbesar dan berpihak nyata kepada masyarakat tidak mampu serta kesejahteraan tenaga kesehatan?” tuturnya.
Ia menegaskan, ukuran keberhasilan kerja sama layanan kesehatan harus dilihat dari perbaikan yang dirasakan langsung oleh pasien dan keluarga, bukan sekadar bertambahnya jumlah rumah sakit mitra.
“Hal-hal fundamental itulah yang akan menentukan kualitas pelayanan kesehatan Jawa Barat ke depan,” pungkasnya. (bsf)
DAFTAR RUMAH SAKIT DALAM KERJA SAMA PEMPROV JABAR:
A. Rumah Sakit Pusat Rujukan dan Swasta: 1. Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo 2. Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto 3. Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita 4. Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita 5. Rumah Sakit Kanker Dharmais 6. Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso 7. Rumah Sakit Mata Cicendo 8. Rumah Sakit Jiwa Dr. H.
Marzoeki Mahdi 9. Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin Bandung 10. RS Paru Dr. M.
Goenawan Partowidigdo 11. RS Paru Dr. H. A.
Rotinsulu 12. RS Santosa Hospital Bandung Central 13. Santosa Hospital Bandung Kopo 14. Rumah Sakit Khusus Ginjal Ny. R.A. Habibie B. Rumah Sakit Umum Daerah: 1. RSUD Welas Asih Provinsi Jabar 2. RSUD Pameungpeuk Provinsi Jabar 3. RSUD Jampang Kulon Provinsi Jabar 4. RS Jiwa Provinsi Jabar 5. RSUD Kesehatan Kerja Provinsi Jabar 6. RS Daerah Sidawangi Provinsi Jabar 7. RSUD M. A. Sentot Patrol Provinsi Jabar 8. RSUD Oto Iskandar Di Nata 9. RSUD Cicalengka 10. RSUD Majalaya 11. RSUD Bedas Kertasari 12. RSUD Bedas Tegalluar 13. RSUD Bedas Arjasari 14. RSUD Bedas Pacira
DAFTAR RUMAH SAKIT DALAM KERJA SAMA PEMPROV JABAR:
B. Rumah Sakit Umum Daerah: 15. RSUD Cililin 16. RSUD Lembang 17. RSUD Cikalongwetan 18. RSUD Bedas Cimaung 19. RSUD Kab.Bekasi 20. RSUD Cabangbungin 21. RSUD R. Moh. Noh Nur 22. RSUD RH. Satibi 23. RSUD Kab. Ciamis 24. RSUD Kawali 25. RSUD Sayang 26. RSUD Cimacan 27. RSUD Pagelaran 28. RSUD Sindangbarang 29. RSUD Waled 30. RSUD Arjawinangun 31. RSUD dr. Slamet Garut 32. RSUD Bakti Pajajaran 33. RSUD Malangbong 34. RSUD Indramayu 35. RSUD Mursid Ibnu Syafiuddin 36. RSUD Karawang 37. RSUD Jatisari Kab.
Karawang 38. RSUD Rengasdengklok 39. RSUD Bandung Kiwari 40. RSUD Kota Bandung 41. RS Khusus Gigi & Mulut Kota Bandung 42. RSUD Banjar 43. RSUD Asih Husada Langensari 44. RSUD dr. Chasbullah Abdulmadiid 45. RSUD Jatisampurna 46. RSUD Pondokgede 47. RSUD Bantar Gebang 48. RSUD Teluk Pucung 49. RSUD Kota Bogor 50. RSUD Cibabat 51. RS Daerah Gunung Jati 52. RSUD Khidmat Sehat Afiat Depok 53. RSUD Anugerah Sehat Afiat 54. RSUD R. Syamsudin, SH 55. RSUD AlI-Mulk 56. RSUD dr. Soekardjo 57. RSUD Dewi Sartika 58. RSUD 45 Kuningan 59. RSUD Linggajati Kuningan 60. RSUD Majalengka 61. RSUD Cideres 62. RSUD Talaga 63. RSUD Pandega Pangandaran 64. RSUD Bayu Asih 65. RSUD Subang 66. RSUD Sekarwangi 67. RSUD Palabuhanratu 68. RSUD Idham Chalid 69. RSUD Sagaranten 70. RSUD Umar Wirahadikusumah 71. RSUD KHZ Musthafa Kab. Tasikmalaya 72. RSUD Tani dan Nelayan Tasikmalaya.
Editor : Inilahkoran
