Penetapan UMP 2026, Dedi Mulyadi Tunggu Hasil Rekomendasi Dewan Pengupahan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku masih menunggu hasil rekomendasi dari hasil rapat Dewan Pengupahan, sebelum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku masih menunggu hasil rekomendasi dari hasil rapat Dewan pengupahan, sebelum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Dedi mengatakan, saat ini Dewan Pengupahan yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, asosiasi pengusaha, serikat buruh, akademisi dan pakar tengah melakukan pembahasan, usai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan.
Di mana hasilnya kelak akan menjadi rekomendasi bagi Pemprov Jabar, dalam menetapkan UMP 2026 yang ditenggat pada 24 Desember 2025.
"Upah? Kita nunggu ini dulu. Kita menghormati mereka lagi melakukan pembahasan," ujar Dedi di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 18 Desember 2025.
Sementara ratusan buruh dari 14 serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jabar (ABJ), menggeruduk Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 18 Desember 2025.
Ketua ABJ Ajat Sudrajat menuturkan, kedatangan mereka ke Gedung Sate, yakni meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk tidak lupa akan janji politiknya.
"Gubernur Jawa Barat tidak hanya berkonten ria saja. Hari ini kita minta membuktikan bahwa Gubernur Jawa Barat akan tetap berdiri tegak sejajar dengan rakyatnya, dengan buruh pekerja Jawa Barat untuk merumuskan, menetapkan upah yang layak," ujar Ajat di sela aksi.
Pihaknya meminta, pada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 Jabar, tidak ada lagi disparitas upah antar kabupaten/kota.
Sebab, ada perbedaan UMP yang sangat jauh antara kawasan Bandung Raya, Bekasi, Karawang dengan Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Pangandaran, Cirebon, Majalengka, Cianjur dan Sukabumi.
"Masih sangat jauh dan ini yang memang ingin kita sampaikan kepada Gubernur, yang hari ini ada rapat Dewan Pengubahan Provinsi yang akan menetapkan upah provinsi," ucapnya.
Maka dari itu, ABJ meminta agar UMP 2026 sama rata di seluruh Jabar, dengan menetapkan upah minimum sebesar Rp4,5 juta.
"Ini sangat penting, untuk mendorong agar tidak lagi ada disparitas," ucapnya.
Demonstrasi Buruh Terus Berlanjut
Rencananya, ABJ akan terus melakukan aksi untuk merealisasikan tuntutannya hingga penetapan UMP 2026 yang dijadwalkan pada 24 Desember 2025 mendatang.
Sebelumnya, buruh menolak formula PP pengupahan yang baru karena tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) dan bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto mengungkapkan, pihaknya secara tegas mendorong agar hasil kajian International Labour Organization (ILO) dijadikan rujukan.
Kajian tersebut kata Roy, menyimpulkan bahwa KHL pekerja di Jawa Barat berada di angka Rp4,1 juta, jauh di atas UMP Jabar saat ini yang masih berkisar Rp2,1 juta.
“Nah kita tadi memberikan masukan pada Pak Gub untuk supaya mengurangi disparitas, agar kajian yang dilakukan ILO dan termasuk dalam paparan kementerian itu untuk bisa diakomodir. Artinya rata-rata upah minimum kabupaten/kota adalah menjadi UMP Jawa Barat,” ujar Roy.
Tak hanya soal besaran UMP, pertemuan itu juga membahas wacana perubahan skema pengupahan berbasis sektoral. Roy menyebut, Gubernur Dedi Mulyadi memiliki pandangan sejalan dengan serikat buruh, yakni menghapus ketimpangan upah antardaerah dengan memperkuat Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Misalkan otomotif di seluruh Jawa Barat, sama upahnya. Sektor tekstil, garmen, sepatu di seluruh Jawa Barat sama upahnya. Itu keinginan dari Pak Gubernur,” ucapnya.
Menurut Roy, konsep tersebut disepakati buruh karena dinilai lebih adil dan mampu menutup celah praktik relokasi industri yang semata-mata mencari daerah dengan upah murah.
Namun, optimisme itu terbentur regulasi baru pemerintah pusat. Roy menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan yang telah dirilis dengan formula alpha 0,5 hingga 0,9. Jika diterapkan, dampaknya dinilai timpang dan menjauh dari prinsip upah layak.
“Nah kemudian kalau kita pakai 0,5, ya rata-rata kenaikannya 3-4 persen dan menurut kita dengan formula itu, itu bertentangan dengan keputusan MK 168 (Nomor 168/PUU-XXI/2023), yang di mana keputusan menggambarkan yang namanya KHL (kebutuhan hidup layak) itu harus menjadi satu gambaran dalam penetapan upah minimum,” paparnya.
Roy menegaskan, ILO yang kajiannya diakui oleh Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan KHL Jawa Barat di angka Rp4,1 juta. Namun ironisnya, hasil kajian tersebut justru tak menjadi rujukan utama kebijakan.
“Jadi hanya lip service saja. Kami lihat, pemerintah pusat meminta data tentang apa sih kebutuhan KHL yang dimaksud oleh organisasi internasional,” ucapnya.
Serikat buruh juga menyoroti pembatasan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi melalui indeks alpha. Menurut Roy, pembatasan semacam itu tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Bagaimana kalau ternyata misalkan kabupaten A kontribusi tenaga kerjanya 1 persen atau 2 persen? Berarti kan nggak bisa ya karena sudah dibatasi,” katanya.
Tolak PP Pengupahan Terbaru Penetapan UMSK Tak Dipersulit
Atas dasar itu, KSPSI Jawa Barat menyatakan menolak PP pengupahan terbaru dan meminta agar penetapan UMSK tidak dipersulit. Roy menyebut, Gubernur Dedi Mulyadi telah menyampaikan komitmen untuk menghormati rekomendasi daerah.
“Pak Dedi tadi menyampaikan, sepanjang sudah direkomendasikan oleh kabupaten/kota, (Pemprov Jabar) enggak akan mengubah apapun dan itu yang akan kita pegang,” ujarnya.
Serikat buruh pun berharap komitmen tersebut diwujudkan melalui dialog tripartit bersama asosiasi pengusaha dan buruh, agar kebijakan upah tidak kembali memicu eksodus industri.
“Dan Pak Dedi juga menyampaikan, dia enggak mau perusahaan itu pindah gara-gara upah murah. Tapi memang karena lahan, karena SDM-nya memenuhi,” ucapnya.
Mengingat saat ini banyak perusahaan yang relokasi, karena ingin mencari upah yang lebih murah.***
Editor : JakaPermana
