Penetapan UMP 2027:Berharap Upah Bertambah
KABAR seputar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) selalu menjadi hal yang paling dinanti jutaan pekerja di Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Bagi mereka, angka persentase kenaikan upah bukan sekadar data statistik, melainkan penentu apakah nasib dan kebutuhan dapur di rumah bisa tertutup dengan layak.
Untuk penetapan UMP tahun 2027 mendatang, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa acuannya masih tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dhatun Kuswandari, menjelaskan bahwa formula dasar penghitungannya masih memperhitungkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kontribusi tenaga kerja (indeks alfa berkisar 0,5–0,9).
Namun, di balik rumus teknis tersebut, aspek Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditegaskan tetap menjadi ruh utama.
"Pekerja atau buruh harus memperoleh upah yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kondisi ekonomi di masing-masing daerah," tegas Dhatun.
Menanggapi hal ini, Serikat Pekerja (KSPI) telah menyuarakan harapan para buruh di lapangan agar UMR 2027 bisa naik antara 7,5 hingga 9,5 persen. Angka ini dinilai realistis untuk menjaga daya beli buruh agar tidak makin tergerus inflasi.
Pihak Kemnaker sendiri menyambut hangat aspirasi tersebut sebagai bagian penting dari ruang dialog sosial. Kini, jutaan pekerja hanya bisa berharap agar hasil akhir penetapan upah kelak benar-benar mampu menghadirkan KHL yang nyata, bukan sekadar angka di atas kertas.
Sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor168/PUU-XXI/2023, Dhatun mengatakan KHL tidak diperhitungkan secara langsung dalam formula penyesuaian upah minimum, tapi tetap menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam penentuan indeks tertentu.
“Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, pertimbangan KHL telah tercermin dalam penentuan indeks tertentu pada formula penghitungan upah minimum. Penentuan indeks tersebut juga memperhatikan keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan serta prinsip proporsionalitas,” jelas dia.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan upah minimum regional (UMR) tahun 2027 dapat naik 7,5 hingga 9,5 persen, dengan mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan masing-masing daerah.
Menurut KSPI, angka tersebut sudah sesuai perhitungan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025, yang menyatakan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Dhatun mengatakan, Kemnaker menghormati aspirasi yang disampaikan oleh serikat pekerja/buruh terkait usulan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.
Ia menilai, aspirasi tersebut merupakan bagian penting dari dialog sosial.
“Besaran kenaikan UMP 2027 nantinya harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mekanisme penetapan yang berlaku,” ujarnya lagi.
Estimasi KHL Sementara ituMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah masih menghitung estimasi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu pertimbangan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027.
Yassierli usai Rapat Koordinasi (Rakor) Kementerian/Lembaga untuk Pengembangan KEK triwulan III 2026 di Jakarta, Rabu, mengatakan perhitungan dilakukan dengan mengacu pada data yang dikumpulkan serta hasil evaluasi kementerian.
Pemerintah menargetkan estimasi KHL dapat segera dirilis sebagai bahan pertimbangan dalam proses penetapan upah minimum.
”Nanti kita evaluasi, kita estimasi, kita hitung dari data yang ada. Nanti kita targetkan keluar dengan estimasi kira-kira KHL itu seperti apa. Tahun lalu (2025) kan kita sudah punya per provinsi,” ujar Yassierli.
Selain menghitung estimasi KHL, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan membahas formulasi pengupahan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional (Depernas), katanya menerangkan.
Pembahasan tersebut akan mencakup tindak lanjut amanat undang-undang, khususnya mengenai KHL dan survei yang menjadi bagian dari proses penetapan upah minimum. (bsf)
Editor : Inilahkoran
