Pengecer Bisa Jual Lagi LPG 3 Kg, Syaratnya Wajib Punya Aplikasi Ini
Pengecer atau yang kini berganti nama menjadi sub-pangkalan bisa menjual lagi LPG 3 kg dengan syarat mempunyai aplikasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - pengecer atau yang kini berganti nama menjadi sub-pangkalan bisa menjual lagi LPG 3 kg dengan syarat mempunyai aplikasi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyampaikan pengecer bisa menjual kembali LPG 3 kg mulai hari ini, Selasa 4 Februari 2025.
Meski sudah diperbolehkan lagi beroperasi, Bahlil menyebut sub-pangkalan wajib mempunyai aplikasi ini jika ingin menjual LPG 3 kg.
Bahlil mengatakan para pengecer kini dibekali dengan aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Menurut Bahlil pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat yang membeli LPG 3 kg di pengecer juga diwajibkan untuk membawa KTP.
“Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak lagi terjadi,” ucap Bahlil.
Bahlil menyampaikan bahwa saat ini sebanyak 370 ribu pengecer sudah terdata sebagai sub-pangkalan dari LPG 3 kg.
Teruntuk para pengecer yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan, Bahlil menyampaikan Kementerian ESDM akan secara aktif bersama Pertamina membekali mereka dengan sistem aplikasi dan membantu proses mereka menjadi sub-pangkalan.
“Untuk menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apa pun, bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM,” ucap Bahlil.
Editor : Firda Rachmawati
