Periksa 10 Orang Saksi, Terduga Penganiayaan Santri Al Amanah Cililin Didominasi Anak di Bawah Umur

Unit Reskrim Polsek Cililin telah memeriksa 10 orang saksi dalam kasus dugaan penganiayaan seorang santri di Pesantren Al Amanah CiIilin berinisial YRH (14).

Periksa 10 Orang Saksi, Terduga Penganiayaan Santri Al Amanah Cililin Didominasi Anak di Bawah Umur
Peristiwa nahas yang menimpa YRH tersebut diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Amanah yang berlokasi di Kampung Pasir Mehong RT03/04 Desa/Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB). (ilustrasi/net)

INILAHKORAN, Ngamprah - Unit Reskrim Polsek Cililin telah memeriksa 10 orang saksi dalam kasus dugaan penganiayaan seorang santri di Pesantren Al Amanah CiIilin berinisial YRH (14).

Peristiwa nahas yang menimpa YRH tersebut diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Amanah yang berlokasi di Kampung Pasir Mehong RT03/04 Desa/Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Unit Reskrim Polsek Cililin terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara bertahap, untuk mengungkap kasus dugaan penganiayaan seorang santri di lingkungan ponpes Al Amanah Cililin," Kapolsek Cililin AKP Andriani kepada wartawan.

Hingga Senin 2 Desember 2024, sebut Andriani, pihaknya sudah memanggil 10 orang saksi yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap YRH.

Menurutnya, dari 10 saksi tersebut didominasi santri Al Amanah yang masih berusia di bawah umur atau sebaya dengan korban. Namun, sebagian diantaranya merupakan kakak tingkat YRH.

"Kita sekarang melakukan penyelidikan sudah itu masuk ke tahap sidik. Jadi kita harus bertahap karena ini pelakunya juga rata-rata dibawah umur. Yang jelas kami sudah mendatangi TKP dan pihak Ponpes pun welcome sama kita," tuturnya,

"Santrinya pun kita panggil datang. Kita baru tahap mengundang," ucapnya.

Dijelaskan Andriani, apabila keterangannya semua sama maka statusnya bakal pihaknya naikan ke sidik. Maka, saat ini masih diduga dan 10 orang terduga ini masih pihaknya mintai keterangan.

"Dari 10 saksi ini rata-rata dibawah umur, ada yang sebaya dan ada senior korban. Intinya mudah-mudahan stop disitu, atau nanti ada tambah kita gak tahu. Karena masih harus melakukan penyelidikan," tambahnya.

Selain melakukan penyelidikan, pihaknya juga bakal mempertemukan antara korban, pihak pesantren dan Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat mengingat kasus ini terjadi di lingkungan pondok pesantren.

"Nanti Rabu 4 Desember 2024 kita akan konfrontir dengan korban, kita panggil juga pihak Kemenag, karena ini kan Ponpes jadi ranahnya Kementerian Agama jadi biar kita duduk bersama," ujarnya. 

"Tapi intinya memang kami mengikuti tahapannya biar semua sesuai SoP. Yang jelas mereka saat dimintai keterangan juga koorperatif istilahnya gak ada yang kabur," imbuh Andriani.

Kasus dugaan penganiayaan santri di salah satu pondok pesantren di Kampung Pasir Mehong RT 03/04, Desa/Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) viral di jagat maya.

Belakangan terungkap, aksi dugaan penganiayaan tersebut dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Amanah terhadap seorang santri berinisial YRH (14).

Kasus dugaan penganiayaan tersebut hingga saat ini masih terus didalami Polsek Cililin dengan melakukan penyelidikan secara maraton.

Diketahui, YRH diduga mengalami kekerasan fisik oleh pimpinan pondok pesantren Al Amanah berinisial N. Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin 25 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB.

Terungkapnya kasus tersebut saat korban pulang ke rumahnya dalam kondisi babak belur dengan kondisi hidung bengkak.

Kakak korban YRH, Elvia Hani Marlina (25) menuturkan, terungkapnya kasus ini berawal saat adiknya pulang ke rumah, pada 25 November 2024. 

Saat itu, YRH pulang dalam kondisi memprihatinkan dengan hidung yang bengkak dan korban diantar langsung oleh pimpinan ponpes berinisial N dengan tuduhan mencuri barang milik santri lain di area pesantren.

"Adik saya diantar pulang tanpa penjelasan tentang kondisinya. Kami hanya diberikan catatan bahwa adik saya dituduh mencuri, tetapi mereka tidak memberikan bukti apapun," kata Elvia.

Setelah didesak oleh keluarga, YRH akhirnya mengakui bahwa dirinya mengalami kekerasan fisik. Dari pengakuannya, pimpinan ponpes N memukulnya menggunakan kepalan tangan ke bagian wajah, kepala, bahu, bokong, hingga hampir seluruh tubuhnya. Akibatnya, korban mengalami luka lebam dan hidungnya bergeser.

"Adik saya dipukul di bagian wajah, kepala, dan seluruh tubuhnya hingga hidungnya bergeser," paparnya.

Berdasarkan pengakuan YRH, ungkap Elvia, korban mengaku diseret saat tertidur setelah salat Isya berjamaah, kemudian diinterogasi dan dipaksa mengakui pencurian. 

"Selama itu, sang adik (YRH) disekap di kamar santri (kobong), tidak diizinkan sekolah, tidak diberi makan, dan terus mengalami kekerasan," sebutnya.

Dijelaskan Elvia, dari pengakuan adiknya pihak ponpes menuduh YRH mencuri barang milik 32 santri dengan total kerugian sekitar Rp2,655 juta. 

Barang-barang yang hilang termasuk uang tunai, ponsel, gunting kuku, hingga rokok. Namun, keluarga menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menguatkan tuduhan tersebut.

"Adik saya tidak pernah mencuri. Mereka hanya menuduh tanpa bukti," kata Elvia.

Akibat dugaan penganiayaan itu, sebut Elvia, adiknya mengalami trauma berat. Selain luka fisik, korban kini menjadi pendiam, tidak mau berbicara kecuali dengan orang yang sangat dikenalnya, dan kerap menunjukkan ketakutan serta kemarahan.

"Setelah kejadian ini, adik saya trauma, ketakutan, dan penuh amarah. Dia bahkan sempat dibotakin oleh pihak pesantren," ungkapnya.

Atas peristiwa nahas tersebut, keluarga YRH telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cililin dengan nomor laporan TBL/110/XI/2024/SPKT/POLSEK CILILIN/POLRES CIMAHI/POLDA JAWA BARAT.


Editor : Doni Ramdhani