Duga Ada Kecurangan, Leasing ini Dilaporkan Kantor Hukum Sembilan Bintang ke Polres Bogor
Kantor Hukum Sembilan Bintang melaporkan dugaan praktik fraud (curang) lembaga pembiayaan (leasing) ke Polres Bogor. Tak tanggung-tanggung, korban dari aksi curang tersebut adalah pemilik showroom mobil berinisial DS (30).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Kantor Hukum Sembilan Bintang melaporkan dugaan praktik fraud (curang) lembaga pembiayaan (leasing) ke Polres Bogor. Tak tanggung-tanggung, korban dari aksi curang tersebut adalah pemilik showroom mobil berinisial DS (30).
"Kami atas nama klien yaitu DS, melaporkan salah satu leasing ke Sat Reskrim Polres Bogor karena diduga melakukan kecurangan," kata Dita Aditya dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Selasa 3 Desember 2024
Dita Aditya menuturkan, akibat dugaan kecurangan leasing tersebut DS harus rela menanggung kerugian serta kredit macet atas perbuatan orang lain yang mengurus proses dan pengajuan kredit tersebut di PT Mizuho Leasing Indonesia (Tbk) Cabang Bogor.
Ia menerangkan, kasus ini berawal dari perkenalan dan bujuk rayu dari seseorang Dwi dengan Putri Nugrah (30) yang memohon kepada DS untuk dapat meminjamkan namanya sebagai debitur atau konsumen di PT Mizuho Indonesia Tbk, dengan akad pinjaman dana untuk pembelian 1 (satu) unit mobil BMW tahun 2010.
Untuk menambah keyakinan DS, Putri Nugrah mengaku dirinya merupakan sebagai mantan karyawan di PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk mengaku memiliki jaringan di dalamnya.
"Putri meminta bantuan dengan membujuk dan merayu DS untuk mengajukan pembiayaan atas kendaraan roda empat merk BMW Tahun 2010 yang diklaim milik Putri ke Mizuho Cabang Bogor. DS yang notabene sebagai pengusaha showroom mobil, awalnya tidak dapat membantu keinginan Putri tersebut, dikarenakan plafon pembiayaan di Mizuho telah limit yaitu sebesar kurang lebih Rp300 juta, namun dengan bujuk rayu Putri yang akan melakukan proses kenaikan plafon atas nama Dwi di Mizuho Cabang Bogor untuk kepentingan Putri tersebut serta janji Putri yang akan melakukan pembayaran kepada Mizuho Cabang Bogor hingga lunas akhirnya ia menyetujui," terangnya.
Ia menjelaskan, pada akhirnya DS percaya dan bersedia dirinya untuk meminjamkan namanya sebagai debitur atau konsumen dengan akad dana talang.
Terlebih ada janji Putri untuk menaikan plafon pembiayaan di Mizuho Cabang Bogor terbukti adanya tanpa upaya dan proses yang dilakukan oleh Dwi yaitu menjadi kurang lebih Rp800 juta.
Yang lebih mengherankan lagi, kejanggalan dalam proses ini DS sama sekali tidak pernah melakukan pengajuan pembiayaan. Dalam proses pengajuannya, DS hanya mendapat konfirmasi melalui pesan percakapan whatsapp dari pihak Mizuho Cabang Bogor yang untuk jawabannya sendiri dilakukan oleh DS atas arahan Putri.
"Sedangkan untuk penandatangan Perjanjian Pembiayaan, DS dikunjungi oleh pihak Mizuho Cabang Bogor yang mendatangi kediaman DS untuk melakukan penandatangan di tempat," jelasnya.
Pembiayaan atas kendaraan merk BMW Tahun 2010 yang dilakukan Putri tersebut pun direalisasikan PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk Cabang Bogor kurang lebih sebesar Rp422,4 juta.
Sedangkan, untuk harga pasaran kendaraan BMW Tahun 2010 hari ini jauh lebih murah dari realisasi pembiayaan tersebut yakni kurang lebih seharga Rp220-250 jutaan.
"Namun PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk, mencairkan dana talang tsb untuk pembelian BMW X5 tahun 2010 sebesar Rp400 juta, nilai yang fantastis," tambahnya.
Pada akhirnya, dalam perjalanannya janji Putri tidak direalisasikan yakni melakukan pelunasan atas pembiayaan tersebut ke Mizuho Cabang Bogor, dan atas inisiatif DS untuk mencari unit kendaraan tersebut, baru mengetahui faktanya unit kendaraan tersebut kepemilikannya masih berada pada orang lain, sehingga DS melakukan pembayaran atas kendaraan tersebut kepada pihak lain, dengan menggunakan uang pribadi milik DS.
"Kami pun menduga ada dugaan tindak pidana persekongkolan, tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan atau permufakatan jahat yang diduga dilakukan Putri Nugrah dan internal PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk," tukas Dita Aditya.
Editor : Doni Ramdhani
