Waspada, Polres Cimahi Ungkap Modus Begal Berkedok Pegawai Leasing
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengungkap motif begal dengan motif berpura-pura sebagai karyawan leasing lembaga pembiayaan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengungkap motif begal dengan motif berpura-pura sebagai karyawan leasing lembaga pembiayaan.
Berbekal seragam perusahaan dan identitas palsu, kelimanya kerap memperdayai korbannya yang tengah memiliki persoalan tunggakan cicilan kendaraan roda dua.
Salah satu korban, Ikhsan (20) mengaku dirinya sempat kehilangan kendaraan roda dua miliknya saat hendak akan berbelanja di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Awalnya saya mau beli makan, tapi tiba-tiba ada dua orang mata elang yang menyebut bahwa motor saya nunggak," kata Ikhsan saat ditemui di Mapolres Cimahi.
Ikhsan menjelaskan, matel itu secara rinci menyebut nama pemilik motor hingga STNK atas nama siapa.
"Di situ saya percaya dan merasa memang saya nunggak," ucapnya.
Di situ, ungkap Ikhsan, dirinya pun berpikir untuk menyelesaikan persoalan tunggakan ini di kantor. Kemudian, dia bersama para pelaku pun berangkat ke kantor.
"Setelah tiba di kantor, motor saya langsung dibawa kabur oleh para pelaku," sebutnya.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, modus lima orang tersangka ini cukup beragam. Pertama, ada yang mengaku sebagai karyawan dari salah satu lembaga pembiayaan, yakni BAF di wilayah Kota Cimahi.
Kemudian, para pelaku ini memepet korban dan menyampaikan kepada korban bahwa kendaraan tersebut sudah menunggak.
"Karena korban yang tidak hafal akhirnya mengikuti untuk ikut bersama dengan pelaku dan pada saat korban mengikuti kendaraan sudah dikuasai oleh pelaku," jelasnya.
"Sebelum tiba di kantor BAF sesuai dengan perjanjiannya korban diminta turun di salah satu waralaba yaitu di Alfamart untuk membeli materai saat korban keluar, para pelaku sudah hilang dengan membawa kendaraan miliknya," sambungnya.
Untuk modus penipuan di Lembang, lanjut Niko, dengan korban bernama Ikhsan ini dibohongi oleh para pelaku. Pada saat korban sedang berhenti di pinggir jalan kemudian didekati oleh para pelaku dan disampaikan bahwa korban menunggak sejumlah uang beberapa bulan.
"Korban yang berniat untuk menyelesaikan dengan dibawa ke FIF Lembang bersedia untuk mengikuti. Pelaku menguasai kendaraannya dan korban di bonceng setelah sampai di kantor FIF korban dipaksa untuk turun untuk masuk dengan alasan akan memarkirkan kendaraannya tetapi tidak kunjung datang," paparnya.
"Pelaku yang sudah menguasai kendaraannya langsung meninggalkan korban dan pergi," ucapnya.
Selain itu, ada juga pelaku yang mengaku sebagai salah satu karyawan Adira Finance dengan modus serupa seperti sebelumnya.
"Dari operasi penangkapan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Cimahi, setidaknya ada kurang lebih 13 kendaraan roda dua yang berhasil diamankan yang mana dari 13 ini, satu kendaraan digunakan sebagai sarana milik pelaku untuk melancarkan aksinya," ujarnya.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," tandasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

