Ungkap Dua Modus Besar dalam Korupsi MBG, Kejagung: Masih Ada Pengadaan yang lainnya

Kejagung ungkap dua modus besar dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan para tersangka.

Ungkap Dua Modus Besar dalam Korupsi MBG, Kejagung: Masih Ada Pengadaan yang lainnya
Ilustrasi dapur MBG.

INILAHKORAN, Bandung - Saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka dari kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kejaksaan Agung mengungkapkan ada dua modus besar yang sedang disidik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam kasus tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

"Untuk modus, pernah saya sampaikan pada saat itu. Jadi, modus besar yang kami sidik sekarang ini ada dua klaster," tutur Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi.

Syarief menjelaskan klaster pertama adalah modus jual beli titik dapur Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Selanjutnya kedua, modus pengadaan barang dan jasa. "Nah (dua klaster) itu yang sedang kami sidik secara paralel," ungkap Syarief.

Syarief menyebut saat ini Kejagung masih menyelidiki pengadaan barang dan jasa lainnya yang ada di BGN dan tidak berhenti hanya sampai kelima tersangka tersebut.

"Masih ada pengadaan yang lainnya yang sedang kami lakukan penyidikan ya," tegas pihak Kejagung.

Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka juga masih bergulir. Rencananya pekan depan penyidik akan memeriksa para tersangka, termasuk Sony Sonjaya terkait pengajuan justice collaborator (JC).***


Editor : Irma Nurfajri