Polres Ciamis Bongkar Penipuan Modus Dana Hibah Rp33 Miliar
Polres Ciamis mengungkap kasus penipuan berkedok dana hibah miliaran rupiah yang disertai tindak pencurian dengan kekerasan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polres Ciamis mengungkap kasus penipuan berkedok dana hibah miliaran rupiah yang disertai tindak pencurian dengan kekerasan.
Dalam kasus tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk ribuan lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan para pelaku diduga menjanjikan korban akan mendapatkan dana hibah sebesar Rp33 miliar.
Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta uang jaminan awal sebesar Rp150 juta dengan alasan korban nantinya hanya diminta mengembalikan 50 persen dari dana hibah yang diterima.
Setelah korban menyerahkan uang tersebut, korban kemudian diajak menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver yang disebut membawa uang hibah miliaran rupiah.
Namun saat melintas di wilayah Pamarican, korban justru menjadi sasaran pembegalan dan diturunkan di pinggir jalan, sementara kendaraan yang diklaim membawa uang hibah dibawa kabur oleh para pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Alun-Alun Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
Polisi menetapkan empat tersangka berinisial PN, T, KF, dan ADS. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan tersebut. PN diduga berperan sebagai tokoh agama yang menjanjikan dana hibah dan menerima uang jaminan korban. T bertugas meyakinkan korban untuk menyerahkan uang, sementara KF dan ADS berperan sebagai pengemudi dalam aksi tersebut.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita satu unit Toyota New Avanza warna silver metalik, satu buah kunci kendaraan, STNK, serta 3.062 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu yang digunakan untuk meyakinkan korban.
Hendra menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas berbagai bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Kepolisian akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui langkah penegakan hukum yang profesional dan transparan,” katanya, Rabu (27/5/2026).
Dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Masyarakat jangan mudah percaya pada janji yang tidak masuk akal dan harus melakukan verifikasi terhadap setiap informasi agar tidak menjadi korban kejahatan serupa,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Doni Ramdhani

