Komisi V DPRD Jabar Temukan Ketimpangan Mutu Pendidikan, Guru Tak Sesuai Bidang Masih Jadi Masalah Utama
Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menilai ketimpangan mutu pendidikan di daerah masih menjadi persoalan serius.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menilai ketimpangan mutu pendidikan di daerah masih menjadi persoalan serius.
Salah satu penyebab utamanya adalah distribusi guru yang belum merata dan tidak sesuai dengan bidang keahliannya, terutama di wilayah pelosok seperti Kabupaten Majalengka.
Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung mengatakan, persoalan tenaga pendidik menjadi faktor kunci yang menentukan kualitas pendidikan di Jawa Barat. Karena itu, pemenuhannya perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
“Kami melakukan evaluasi terhadap sejumlah program, terutama terkait pembangunan ruang kelas baru, unit sekolah baru, maupun rehabilitasi, serta berbagai aspek pendukung lainnya yang berdampak langsung terhadap mutu layanan pendidikan,” ujar Yomanius dikutip Minggu 9 November 2025.
Dalam evaluasi semester II Tahun Anggaran 2025, Komisi V DPRD Jabar menyoroti pelaksanaan berbagai kebijakan pendidikan di daerah. Menurut Yomanius, kegiatan ini penting untuk memastikan arah pembangunan pendidikan di Jawa Barat berjalan efektif, merata dan sesuai dengan ketentuan.
“Kami berfokus untuk menyisir berbagai persoalan pendidikan di lapangan. Dan tentunya akan ada solusi dari pihak yang berkaitan secara langsung dalam hal ini dinas,” katanya.
Yomanius mengakui, ketimpangan distribusi tenaga pendidik sudah terjadi cukup lama. Guru di daerah perkotaan cenderung berlebih, sementara di pedesaan atau daerah terpencil masih kekurangan. Faktor aksesibilitas dan kesejahteraan guru juga disebut sebagai hambatan utama.
“Kami ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai ketersediaan guru yang belum linear dengan mata pelajaran yang diampu. Sebab, selain memfasilitasi kemudahan akses pendidikan, kami juga berkomitmen memastikan kualitasnya sesuai amanat Undang-Undang dan Peraturan Daerah tentang Pendidikan,” pungkasnya. (Yuliantono)
Editor : Ahmad Sayuti
