Ini Modus Wakil Wali Kota Bandung Erwin Raup Keuntungan Hingga Jadi Tersangka
Kejari Kota Bandung mengungkap modus korupsi yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Bandung Erwin, dan Ketua DPD Nasdem Rendiana Awangga.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN. ID - Kejari Kota Bandung mengungkap modus korupsi yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Bandung Erwin, dan Ketua DPD Nasdem Rendiana Awangga.
Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo menyebutkan, keduanya (Erwin dan Reandiana) telah bertindak bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di berbagai OPD Kota Bandung.
“Paket tersebut kemudian diarahkan untuk menguntungkan pihak yang terafiliasi dengan para tersangka,” katanya saat rilis kasus dalam rangka Hakordia di Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Rabu 10 Desember 2025.
Irfan menegaskan praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang karena mengarahkan proyek untuk keuntungan pihak tertentu.
“Para tersangka meminta paket pekerjaan pengadaan kepada OPD, yang kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak yang terafiliasi,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Bandung menetapkan dua pejabat Kota Bandung, yaitu Erwin selaku Wakil Wali Kota Bandung dan Rendiana Awangga selaku Anggota DPRD Kota Bandung, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
Irfan menjelaskan bahwa status perkara ditingkatkan dari penyidikan umum ke penyidikan khusus setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah.
“Dengan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu E dan RA,” ujarnya.
Editor : Ahmad Sayuti


