Kejari Bandung Jelaskan Alasan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Erwin dan Rendiana
Kejari Kota Bandung perkara tersebut tidak berkaitan dengan kerugian negara, melainkan fokus pada penyalahgunaan jabatan untuk mengarahkan proyek pengadaan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, memaparkan secara rinci perkembangan penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga.
Ia menegaskan bahwa perkara tersebut tidak berkaitan dengan kerugian negara, melainkan fokus pada penyalahgunaan jabatan untuk mengarahkan proyek pengadaan.
Ridha menyampaikan pasal yang digunakan dalam kasus ini bukan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, karena kedua pasal tersebut mensyaratkan adanya unsur kerugian negara.
“Perkara ini tidak menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3. Sesuai penjelasan Pak Kajari, yang diterapkan adalah Pasal 12 huruf e dan Pasal 15, sehingga tidak ada kerugian negara dalam konstruksi perkaranya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti status penahanan kedua tersangka yang hingga kini belum dilakukan. Menurutnya, Kejari tidak dapat langsung menahan Erwin karena aturan UU Pemerintahan Daerah yang mengharuskan permohonan izin kepada Menteri Dalam Negeri.
“Kedua tersangka belum ditahan karena kami harus mendapatkan persetujuan Mendagri. Itu ketentuan undang-undang,” ujar Ridha.
Terkait jumlah proyek yang diduga dikondisikan oleh para tersangka, Ridha belum bisa memberikan angka pasti. Detail jumlah dan nominal proyek disebut telah masuk ke materi penyidikan.
“Yang bisa kami sampaikan, proyek itu berada di beberapa SKPD Pemkot Bandung. Untuk jumlah pastinya belum dapat diungkap,” katanya.
Kejari Bandung telah memeriksa 75 saksi untuk menguatkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan tersebut. Ridha menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah meminta paket pekerjaan kepada pejabat SKPD, kemudian proyek tersebut diarahkan untuk pihak tertentu.
“Cara yang digunakan adalah meminta proyek kepada pejabat SKPD dan mengarahkannya untuk pihak yang terafiliasi,” katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka tambahan, Ridha menegaskan bahwa pengembangan perkara masih berjalan. Jika penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, penetapan tersangka baru tidak dapat dihindari.
“Penyidikan tidak berhenti di sini. Kalau nanti ada bukti yang menguat, tentu akan kami proses,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan soal pencekalan, Ridha memastikan bahwa tindakan itu akan dilakukan dalam rangka menjaga kelancaran proses hukum. “Dalam proses penyidikan, pencekalan tentu akan ditempuh,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan posisi Wali Kota Bandung, M. Farhan, dalam perkara ini. Ridha menyebut bahwa sejauh ini penyidik belum melihat kebutuhan untuk meminta keterangan Farhan.
“Penyidik bekerja profesional. Sampai sekarang belum ada urgensi memeriksa Wali Kota. Jika nanti alat bukti mengarah, siapapun bisa dimintai keterangan,” tutupnya.
Perkara ini kini memasuki tahap pendalaman lebih lanjut, dan Kejari memastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Editor : Ahmad Sayuti


