Konsultan Pengawas Proyek Pembangunan RSUD Bogor Utara Kembalikan Kerugian Negara
Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor menerima uang pengembalian kerugian negara dari PT Daya Cipta Dian Rencana sebesar Rp1,1 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor menerima uang pengembalian kerugian negara dari PT Daya Cipta Dian Rencana sebesar Rp1,1 miliar.
PT Daya Cipta Dian Rencana diketahui sebagai konsultan pengawas dalam proyek pembangunan RSUD Bogor Utara pada 2021 lalu.
PT Daya Cipta Dian Rencana diketahui lalai dalam menjalankan tugasnya hingga negara dirugikan hingga Rp9,1 miliar.
Walaupun sudah mengembalikan kerugian negara, Kepala Kejari Kabupaten Bogor Denny Achmad mengatakan pihaknya tetap akan memproses hukum para tersangka.
"Proses pengembalian kerugian negara ini kami akan memproses hukum tersangka, namun tentunya dengan dikembalikannya kerugian negara akan dipertimbangkan besar maupun kecil untutannya pada persidangannya nanti," kata Denny kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Denny menuturkan, jika perhitungan kerugian negara yang diaudit BPK, menghitung kerugian negara di PT Daya Cipta Dian Rencana sebesar Rp1.117.033.900, maka PT Jaya Semanggi Enjineering sebagai penyedia jasa atau kontraktor diduga telah merugikan negara sebesar Rp8.062.177.932.
"Pengembalian kerugian negara ini baru sebagian, kami pun menghimbau agar pihak lain turut mengembalikan kerugian negara, walaupun Kejari Kabupaten Bogor belum menetapkan tersangka dalam perkara ini," tutur Denny.
Editor : Doni Ramdhani


