Babak Baru Tambang Ilegal Parungpanjang, Diduga Korupsi Kerugian Hingga Rp49 Miliar
Skandal tambang ilegal di Parungpanjang memasuki babak baru. Praktik pengerukan tanah dan mineral yang selama ini dipandang sebagai pelanggaran administratif
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Skandal tambang ilegal di Parungpanjang memasuki babak baru. Praktik pengerukan tanah dan mineral yang selama ini dipandang sebagai pelanggaran administratif dan lingkungan, kini didorong masuk ke rezim tindak pidana korupsi.
Laporan resmi telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp49.487.500.000.
Komunitas Bogoh Bumi Sunda tidak lagi melihat perkara ini semata soal izin tambang. Mereka menilai ada potensi perampasan hak negara melalui pajak, royalti, dan kewajiban pemulihan lingkungan yang tak dipenuhi selama bertahun-tahun.
Lokasi yang disorot berada di Kampung Ciawian, RT 10 RW 04, Desa Gorowong, serta Kampung Pabuaran Kidul, RT 022 RW 002, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang. Di dua titik tersebut, aktivitas alat berat disebut berlangsung terbuka, terstruktur, dan terus-menerus.
"Di lokasi-lokasi ini, warga mendokumentasikan sendiri bagaimana alat-alat berat lalu-lalang menggali tanah, pasir, batu, hingga bahan baku semen dan keramik. Aktivitas berlangsung terbuka, terorganisir, dan kontinu, seolah tanpa rasa takut terhadap hukum," beber Ketua Komunitas Bogoh Bumi Sunda, Supendy, Senin, 23 Februari 2026.
Kasus ini mengemuka di tengah temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2026, yang mencatat 23 dari 33 IUP Minerba di Kabupaten Bogor melampaui batas wilayah izin. Pola overshoot IUP, perluasan tambang di luar koordinat resmi diduga menjadi modus yang memperbesar keuntungan sekaligus menggerus penerimaan negara.
Padahal pada 25 September 2025, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menerbitkan Surat Nomor 7920/ES.09/PEREK tentang moratorium atau penghentian sementara operasi tambang di Parungpanjang, Rumpin, dan Cigudeg. Kebijakan itu lahir setelah evaluasi atas kerusakan lingkungan, polusi udara, hingga korban jiwa akibat kecelakaan truk tambang.
Namun moratorium tersebut dinilai tak efektif. Warga masih menyaksikan lalu lintas truk tambang dan aktivitas alat berat. Situasi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dan potensi pembiaran.
Komunitas Bogoh Bumi Sunda secara eksplisit menggunakan pendekatan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar hukum. Pasal 2 ayat (1) dijadikan pijakan utama, karena menyasar setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
"Unsur 'memperkaya diri' di sini terpenuhi karena pelaku menikmati keuntungan dari sumber daya alam yang seharusnya menjadi pendapatan negara," ucap Supendy.
Selain itu, Pasal 3 dinilai relevan untuk menjerat penyalahgunaan kewenangan, termasuk jika ada aparat yang membiarkan praktik berlangsung. Bahkan Pasal 12B tentang gratifikasi disebut berpotensi diterapkan bila ditemukan aliran dana kepada oknum pejabat.
Perhitungan kerugian menggunakan pendekatan komparatif seperti dalam kasus PT Timah serta metode replacement cost. Estimasi penerimaan negara yang hilang meliputi Pajak MBLB Rp3,937 miliar, Royalti PNBP Golongan C Rp5,625 miliar, Pajak Penghasilan Badan Rp7,425 miliar, atau total Rp16,987 miliar.
Kerugian ditambah biaya reklamasi lahan kritis 50 hektare sebesar Rp12,5 miliar dan rekonstruksi jalan rusak 10 kilometer senilai Rp20 miliar. Sehingga total keseluruhan mencapai Rp49,487 miliar.
"Angka ini baru estimasi minimal. Jika dihitung dengan dampak sosial, ekologis jangka panjang, serta periode aktivitas yang lebih lama, kerugian bisa menembus angka di atas Rp100 miliar," katanya.
Komunitas Bogoh Bumi Sunda mendesak Kejari Kabupaten Bogor meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan Tipikor, dengan kerugian negara sebagai pintu masuk. Mereka meminta pembentukan tim gabungan ahli forensik keuangan, pertambangan, dan lingkungan, serta koordinasi dengan KPK dan BPK.
"Pak Gubernur sudah tegas, Pak Bupati harusnya sigap. Jangan sampai masyarakat curiga ada 'tim sukses bawah tanah' yang justru mem-back up kegiatan ini. Masyarakat tidak ingin kasus ini berhenti di meja hijau tanpa hasil. Kami ingin ada tersangka, ada vonis, dan ada pengembalian kerugian negara. Karena ini uang rakyat, uang kita semua," ucapnya.
Dengan landasan UU Tipikor, UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Lingkungan Hidup, publik kini menanti langkah konkret Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
"Publik menanti, apakah kasus ini akan berakhir sebagai macan ompong seperti puluhan kasus tambang ilegal sebelumnya, atau justru menjadi preseden sejarah penegakan hukum di Bogor," ujarnya.
Komunitas tegas dia, memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk audiensi dengan Kajari Kabupaten Bogor, menggalang dukungan publik melalui media sosial dan petisi daring, membuka posko pengaduan warga untuk menambah bukti serta saksi, serta berkoordinasi dengan KPK dan Ombudsman RI jika terdapat hambatan.
"Masyarakat Parungpanjang dan sekitarnya yang ingin memberikan informasi atau dokumentasi tambahan dapat menghubungi nomor saya di 0858-8245-2981," tandasnya.***
Editor : JakaPermana

