Hutan Gunung Halimun Salak Terancam, Penertiban Tambang Ilegal Dipercepat
Kerusakan hutan konservasi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) kini mencapai sekitar 10 persen dari total luas 105.072 hektare. Area yang terdampak meliputi wilayah Kabupaten Lebak, Bogor, dan Sukabumi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Kerusakan hutan konservasi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) kini mencapai sekitar 10 persen dari total luas 105.072 hektare. Area yang terdampak meliputi wilayah Kabupaten Lebak, Bogor, dan Sukabumi.
Kepala Balai TNGHS, Budi Chandra, mengatakan, kerusakan hutan ini didominasi oleh aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
“Kami sangat mendukung penertiban PETI oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melibatkan 10 lembaga kementerian sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto. Tindakan ini penting agar kerusakan hutan tidak meluas,” ujarnya, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (4/12/2025). .
Komandan Satgas PKH, Mayjen Dody Trywanto, memperkirakan kerusakan TNGHS mencapai 10–15 persen, dengan tingkat kerusakan paling parah berada di Kabupaten Lebak.
Dody menegaskan, aktivitas PETI harus dihentikan karena tidak hanya merusak ekologi hutan tetapi juga meningkatkan potensi bencana alam seperti banjir dan longsor.
Menurut Dody, pertambangan ilegal di TNGHS telah berlangsung sejak 1990, setelah operasional PT Antam Cikotok berhenti. “Kita harus tegas menertibkan PETI agar ekosistem hutan konservasi TNGHS dapat dipulihkan dan tidak semakin rusak,” ujarnya.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan terdapat sekitar 1.400 lubang tambang ilegal dengan kedalaman 20–50 meter yang tersebar di Lebak, Bogor, dan Sukabumi, membentuk labirin ribuan kilometer.
Lubang-lubang ini dinilai sebagai “bom waktu” yang berpotensi menimbulkan banjir, longsor, dan kerusakan lingkungan.
Sejak akhir Oktober 2025, Satgas PKH telah melakukan tiga operasi penertiban, berhasil menutup hampir 400 lubang. Targetnya adalah menutup seluruh 1.400 lubang secara bertahap untuk mengurangi risiko bencana dan memulihkan ekosistem hutan.
Budi Chandra menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak. “Pemulihan TNGHS tidak hanya menyelamatkan hutan, tetapi juga melindungi masyarakat dari potensi bencana alam yang bisa terjadi akibat kerusakan hutan,” katanya. ***
Editor : Gin gin T Ginulur

