Alih Fungsi Lahan Hijau Marak di TNGHS, Koalisi Masyarakat Cijeruk Desak Revisi Perda RTRW
Alih fungsi lahan hutan, pertanian maupun perkebunan menjadi objek wisata ini marak terjadi seiring terbitnya Perda Jawa Barat nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - alih fungsi lahan di Kawasan Taman Nasional gunung halimun salak (TNGHS) yang berada di Kecamatan Cijeruk menarik perhatian aktivis lingkungan yang umumnya generasi muda.
Alih fungsi lahan hutan, pertanian maupun perkebunan menjadi objek wisata ini marak terjadi seiring terbitnya Perda Jawa Barat nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
"Terjadinya alih fungsi lahan hijau menjadi objek wisata di Kawasan TNGHS di Kecamatan Cijeruk ini marak terjadi seiring Perda Jawa Barat nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Perda itu harus direvisi," kata Anggota Koalisi Masyarakat Cijeruk M Abdul Basit kepada wartawan, Minggu, 13 April 2025.
M Abdul Basit menuturkan, akibat alih fungsi lahan hutan, pertanian maupun perkebunan (hijau) berdampak negatif terhadap masyarakat Cijeruk.
"Terjadi bencana tanah longsor dan banjir bandang, akibat kerusakan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane, kami pun meminta Pemkab Bogor dan Pemprov Jawa Barat menyelamatkan masyarakatnya dari kerusakan lingkungan hidup dan bencana banjir maupun tanah longsor," tutur M Abdul Basit.
Aktivis Lingkungan Hidup Ahmad Zidni Zamzami mengaku kecewa akan dilegitimasinya kerusakan lingkungan hidup melalui Perda Jawa Barat nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
"Tak hanya di Kecamatan Cijeruk, lahan hijau yang berada di wilayah hulu baik Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), TNGHS, Gunung Pancar dan Gununf Geulis harus dilindungi, hingga Perda Jawa Barat nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah harus segera direvisi," ucap Ahmad Zidni Zamzami.
Ahmad Zidni Zamzami juga meminta, Pemkab Bogor turut membantu aktivis lingkungan dalam membangun kesadaran masyarakat secara kolektif yang sadar akan kawasan.
Alih fungsi lahan hijau pun harus dikembalikan, baik itu berupa hutan, pertanian maupun perkebunan.
"Masyarakat yang berdomisi di wilayah hulu harus disadarkan akan kawasannya, jangan terbuai akan mimpi investasi objek wisata, tetapi melupakan akan kebutuhan ketahanan pangan," pintanya. (Reza Zurifwan)
Editor : Ahmad Sayuti

