Perketat Alih Fungsi Lahan, Dedi Mulyadi Kunci Izin Wisata dan Perumahan di Hutan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai memperketat pengendalian alih fungsi lahan, yang dinilai menjadi salah satu pemicu meningkatnya bencana ekologis

Perketat Alih Fungsi Lahan, Dedi Mulyadi Kunci Izin Wisata dan Perumahan di Hutan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi./INILAHKORAN-Yuliantono

INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai memperketat pengendalian alih fungsi lahan, yang dinilai menjadi salah satu pemicu meningkatnya bencana ekologis di berbagai daerah. 

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta seluruh bupati dan wali kota menghentikan penerbitan izin pembangunan tempat wisata dan perumahan di kawasan hutan maupun perkebunan.

Kebijakan tersebut menjadi sinyal keras Pemprov Jabar terhadap maraknya pembangunan, yang menggerus kawasan konservasi. Langkah itu juga diarahkan untuk menekan risiko longsor, banjir, hingga kerusakan lingkungan yang semakin sering terjadi di sejumlah wilayah Jawa Barat.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG, tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian alih fungsi lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterima INILAHKORAN.ID, Senin (11/5/2026).

Dalam surat edaran tersebut, Dedi menegaskan pemerintah kabupaten dan kota harus mengambil langkah aktif mengendalikan perubahan fungsi lahan, terutama di kawasan hutan dan perkebunan yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan.

“Memperhatikan perkembangan terakhir kejadian bencana longsor, banjir dan bencana lainnya di Jawa Barat, agar Saudara proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” tulis surat edaran tersebut.

Langkah pengendalian ini sejatinya bukan kebijakan baru. Pemprov Jawa Barat sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian alih fungsi lahan sebagai landasan teknis bagi pemerintah daerah dalam mengawasi perubahan penggunaan lahan.

Dalam surat edaran itu, terdapat tiga langkah strategis yang harus segera dijalankan kepala daerah.

Pertama, pemerintah daerah diminta memperkuat pengawasan terhadap kawasan hutan dan perkebunan bersama unsur terkait agar tidak terjadi alih fungsi lahan yang berisiko merusak ekosistem.

Kedua, seluruh daerah diminta menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan sektor wisata, termasuk kafe, rumah makan, hotel, dan perumahan yang berdiri di kawasan hutan maupun perkebunan, terutama yang berpotensi mengurangi tutupan lahan konservasi.

“Menghentikan penerbitan izin pembangunan kegiatan pariwisata (cafe, rumah makan, hotel dan lain-lain) dan perumahan di kawasan hutan dan perkebunan yang berdampak pada pengurangan tutupan lahan konservasi, serta risiko longsor, banjir dan bencana lainnya,” terang Dedi dalam edaran tersebut.

Tak berhenti pada penghentian izin baru, Dedi juga menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan yang telah diterbitkan sebelumnya di kawasan tersebut. Evaluasi dilakukan untuk mengembalikan fungsi konservasi lahan sekaligus memperkecil ancaman bencana di masa mendatang.

“Melaksanakan evaluasi atas perizinan pembangunan kegiatan pariwisata (cafe, rumah makan, hotel dan lain-lain) dan perumahan di kawasan hutan dan perkebunan yang sudah diterbitkan, untuk kemudian dilakukan pengembalian tutupan lahan konservasi, serta melakukan mitigasi risiko longsor, banjir dan bencana lainnya,” sambungnya.

Selain mengendalikan izin, ia meminta seluruh kepala daerah menyampaikan laporan berkala terkait penanganan alih fungsi lahan di wilayah masing-masing kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman.

“Agar Saudara melaporkan perkembangan penanganan alih fungsi lahan di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing kepada Gubernur Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat,” tandasnya.***


Editor : JakaPermana