Tambang Ilegal Parungpanjang Rugikan Negara Rp49,4 M, Demul Minta ESDM Turun Tangan
Tambang ilegal di Parungpanjang Bogor yang sudah beroperasi bertahun-tahun berpotensi merugikan negara hingga Rp45 miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dugaan praktik tambang ilegal di Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, kian memanas. Aktivitas yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun itu ditaksir menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp49,4 miliar dan kini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyatakan dukungannya terhadap proses penegakan hukum atas laporan masyarakat tersebut. Ia menegaskan komitmen Pemprov Jabar untuk menertibkan seluruh aktivitas penambangan ilegal tanpa kompromi.
“Sejak awal kita tegas, seluruh kegiatan penambangan ilegal dipastikan akan ditertibkan dan ditutup. Jika hari ini masih ada praktik ilegal di Kecamatan Parungpanjang, kita akan turunkan dinas terkait untuk memeriksa,” ujar Dedi, Rabu 25 Februari 2026.
Ia memastikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar akan segera melakukan pengecekan lapangan. “Nanti dinas ESDM yang akan mengecek ke lapangan,” katanya.
Tak hanya soal penertiban administratif, Dedi juga mendorong agar laporan dugaan korupsi diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum.
“Kita dorong agar pelaporan ini bisa ditangani oleh Kejaksaan Tinggi atau Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar,” tuturnya.
Sebelumnya, laporan tersebut dilayangkan oleh Komunitas Bogoh Bumi Sunda. Mereka memperkirakan potensi kerugian negara akibat praktik tambang ilegal itu mencapai Rp49.487.500.000.
Ketua Bogoh Bumi Sunda, Supendy menegaskan bahwa persoalan ini tidak lagi sebatas isu kerusakan lingkungan. Menurutnya, terdapat unsur dugaan memperkaya diri dari eksploitasi sumber daya alam yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Dalam laporan yang disampaikan, aktivitas tambang disebut terpusat di Kampung Ciawian RT 10 RW 04 dan Kampung Pabuaran Kidul RT 022 RW 002, Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang.
Kasus ini membuka kembali persoalan klasik tata kelola pertambangan di wilayah penyangga ibu kota. Jika dugaan kerugian negara itu terbukti, maka bukan hanya lingkungan yang menjadi korban, tetapi juga keuangan negara yang terkuras akibat praktik ilegal yang berlangsung lama tanpa pengawasan efektif.
Editor : Ahmad Sayuti

