Dugaan Tambang Ilegal Ditindaklanjuti, Polda Jabar Tegaskan Legalitas Tambang Tampomas
Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di sektor pertambangan dengan menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Gunung Tampomas, Kabupaten Sumedang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di sektor pertambangan dengan menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Gunung Tampomas, Kabupaten Sumedang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan secara profesional dan berkelanjutan melalui koordinasi lintas instansi serta pengecekan langsung ke lapangan.
“Sebagai bentuk komitmen institusional dalam penegakan hukum, Polda Jawa Barat melalui Subdit IV Tipidter secara konsisten menindaklanjuti setiap informasi dan dugaan pertambangan ilegal di kawasan Gunung Tampomas,” ujar Wirdhanto.
Ia menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Cabang Wilayah V serta melakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan administrasi terhadap seluruh lokasi pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Berdasarkan hasil pengecekan lapangan dan verifikasi dokumen perizinan, kami memastikan terdapat 13 lokasi pertambangan yang telah memiliki perizinan resmi dari pemerintah dan dinyatakan legal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Menurut Wirdhanto, perusahaan-perusahaan tersebut telah memenuhi aspek hukum dan administrasi yang dipersyaratkan, baik yang melakukan kegiatan penambangan maupun pengolahan dan pemurnian material dengan bahan baku dari lokasi tambang berizin.
“Beberapa lokasi hanya melakukan kegiatan pengolahan atau pemurnian material dan tidak melakukan penambangan langsung. Bahan baku yang digunakan juga berasal dari perusahaan tambang yang telah memiliki izin resmi,” jelasnya.
Selain fokus pada penegakan hukum, Polda Jawa Barat juga memberikan perhatian terhadap upaya pelestarian lingkungan pascatambang dengan mendorong pelaksanaan reklamasi lahan bersama perusahaan dan masyarakat setempat.
“Kami mendorong agar setiap perusahaan tambang melaksanakan kewajiban reklamasi lahan pascatambang, salah satunya melalui penanaman kembali pohon sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan,” ujar Wirdhanto.
Ia menegaskan bahwa Polda Jawa Barat melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan dan tidak akan ragu menindak tegas setiap aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kami akan bertindak tegas terhadap pertambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan supremasi hukum, serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Sumedang,” pungkasnya.***
Editor : JakaPermana


