Koordinasi Pemprov Jabar Belum Optimal, Dedi Mulyadi Diminta Atasi Tambang Ilegal di TNGC
Alih fungsi lahan di TNGC terus terjadi. Pemprov Jabar diminta menangani tambang ilegal sebelum kerusakan bertambah parah. Gubernur Dedi Mulyadi didesak melakukan pengawasan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Alih fungsi lahan di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) kembali menjadi sorotan. Aktivitas pembalakan liar dan tambang ilegal, menunjukkan lemahnya pengawasan kawasan konservasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwang, menilai pemerintah provinsi juga memiliki peran penting dalam penertiban.
Menurutnya, koordinasi antara Pemprov Jabar dan KLHK selama ini belum optimal sehingga aktivitas yang melanggar zonasi pemanfaatan lahan kerap terjadi tanpa penindakan tegas.
"Seakan membiarkan alih fungsi itu terjadi. Seharusnya mereka mengetahui, karena mereka pengelolanya (Balai Konservasi TNGC) ketika terjadi alih fungsi, (harus ada tindakan) bisa merespon agar kawasan itu kembali pulih," ujar Wahyudin Iwang saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Rabu (21/1/2026).
Dia pun mendesak, Balai Konservasi TNGC menguatkan fungsi pengawasan. Tidak hanya itu, Iwang turut mendesak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi melakukan pengawasan dan penertiban melalui Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memantau kejadian alih fungsi lahan, terlebih ditemukannya aktivitas tambang ilegal di TNGC.
"Kalau merujuk Undang-undang 32/2009 tentang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), ada sanksi. Kemudian yang harus diterapkan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak patuh, tidak taat terhadap kebijakan yang ada, maupun juga ada tanggung jawab mereka untuk melakukan pemulihan," katanya.
Iwang menegaskan, meski TNGC merupakan ranah pemerintah pusat melalui KLHK, Pemprov Jabar tetap memiliki hak untuk berkoordinasi mengenai penertiban.
"Provinsi Jawa Barat bisa berkoordinasi dengan beberapa jenis terkait, untuk melakukan penertiban. Apalagi misal kegiatannya itu yang tidak sesuai zona pemanfaatan di wilayah kewenangannya balai konservasi," ujarnya.
Dugaan pelanggaran kata dia, dapat disanksi pidana dan harus diterapkan serta mengevaluasi penuh kinerja Balai Konservasi TNGC.
"Nah ini yang perlu dimaksimalkan oleh Gubernur Jawa Barat. Tidak hanya sidak dan juga memviralkan, tapi bentuk nyatanya ya evaluasi. Bisa bersurat ke kementerian," tegasnya. ***
Editor : Gin gin T Ginulur


