Data Center AI BDx di Jatiluhur Dihentikan, Pemprov Jabar Prioritaskan Lingkungan

Pemprov Jabar menghentikan sementara Data Center AI BDx di Jatiluhur Purwakarta lantaran AMDAL belum keluar

Data Center AI BDx di Jatiluhur Dihentikan, Pemprov Jabar Prioritaskan Lingkungan
Sekda Jabar Herman Suryatman

INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara pembangunan pusat data berbasis kecerdasan buatan (AI) milik BDx di Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. 

Proyek senilai sekitar Rp3,5 triliun itu belum dapat dilanjutkan karena dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) masih dalam proses penyusunan.

Keputusan tersebut menjadi sikap tegas Pemprov Jabar, yang berupaya menjaga keseimbangan antara masuknya investasi berskala besar dan perlindungan lingkungan hidup.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan, pemerintah tidak anti-investasi. Namun, seluruh potensi dampak lingkungan harus dipastikan termitigasi sebelum proyek berjalan.

"Pak Gubernur sudah menyampaikan saya kira, Pak Gubernur sudah melakukan evaluasi. Yang jelas ya Pak Gubernur sangat apa sangat cermat. Investasi jalan tetapi di siang lain juga harus dimitigasi risiko lingkungan. Pak Gub kan sangat apa sangat concern ya dengan kelestarian lingkungan," kata Herman saat ditemui di DPRD Jabar, Kota Bandung, Rabu (30/9/2026).

Menurut dia, pembangunan tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan maupun kepentingan masyarakat.

"Tidak boleh tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan. Ya saya kira ini kan sedang di didalami secara cermat. Pak Gub kan kemarin diundang juga yang bersangkutan kan jangan sampai apa namanya ada hal yang tidak terantisipasi, termitigasi. Ya sudah jelas dan tegas kok Pak Gub menyampaikan," ujarnya.

AMDAL Belum Rampung, Pembangunan dihentikan

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Adi Komar menjelaskan, penghentian sementara dilakukan setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menemukan dokumen AMDAL masih berproses di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta.

Menurut Adi, Pemprov Jabar mendukung investasi yang masuk ke Jawa Barat, termasuk pembangunan pusat data AI. Namun, investasi harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Pemprov Jabar tentunya mendukung semua upaya-upaya pembangunan yang ada di wilayah Jawa Barat. Namun memang ada beberapa hal yang memang kita juga concern terhadap kaidah-kaidah dan pemenuhan-pemenuhan ketentuan-ketentuan yang berlaku karena ini kan skalanya cukup besar," kata Adi.

Ia menjelaskan, kewenangan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), AMDAL, dan izin lainnya berada di Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

"Perizinannya, dari mulai PBG-nya, di dalamnya juga ada Amdal-nya dan lain-lain itu dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta," ucapnya.

Lantaran dokumen lingkungan belum selesai, proyek diminta berhenti sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

"Makanya kemarin hadirnya Pak Gubernur memastikan bahwa proses terlebih dahulu persyaratan-persyaratan atau di dalamnya Amdal tersebut sebelum dilaksanakan proses pembangunan," kata Adi.

"Karena memang masih dalam proses di Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta, maka pengerjaan proyeknya kemarin dihentikan dulu. Dihentikan dulu sementara sambil diproses," lanjutnya.


Editor : Ahmad Sayuti