Asuransi Aing Resmi Dibuka, Premi BPJS Ditanggung Pemprov Jabar
Program Asuransi Aing Jabar mulai dibuka untuk pekerja informal. Pemprov Jabar menargetkan 5,4 juta pekerja mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan pada 2027
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai membuka pendaftaran Program Asuransi Aing bagi pekerja informal sebagai bagian dari perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui fitur Asuransi Aing pada aplikasi Sapawarga maupun melalui layanan hotline Jabar di nomor 082126030038.
Pemprov Jabar menargetkan sebanyak 5,4 juta pekerja informal mendapat perlindungan melalui program tersebut pada 2027. Sasaran penerima antara lain petani, nelayan, buruh bangunan, pengemudi ojek online maupun ojek pangkalan, pedagang asongan, asisten rumah tangga, hingga pekerja informal berpenghasilan rendah lainnya.
Program ini merupakan perluasan dari perlindungan pekerja informal yang telah berjalan pada 2026 dengan target sekitar satu juta peserta. Untuk 2027, kebutuhan premi disebut mencapai Rp16.800 per orang per bulan dengan pembiayaan yang ditanggung pemerintah daerah secara bersama-sama. Pemprov Jabar menyiapkan sekitar Rp544 miliar, sedangkan pemerintah kabupaten/kota diminta menanggung bagian lainnya secara proporsional.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, program tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal yang rentan menghadapi risiko kehilangan pendapatan akibat kecelakaan kerja maupun kematian.
Untuk mendapatkan bantuan kepesertaan, pekerja informal harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya berusia 18 hingga 64 tahun dan masuk dalam kategori desil 1 sampai 4. Pemerintah juga melakukan pendaftaran serta verifikasi untuk memastikan program menyasar pekerja yang membutuhkan perlindungan.
Manfaat Asuransi Aing
Salah satu manfaat utama kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui program Asuransi Aing adalah jaminan perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja.
"Selama 12 bulan, pekerja diberikan santunan karena tidak mampu bekerja sebanyak 100 persen gaji dan mulai bulan ke-13 sampai dengan sembuh menerima 50 persen gaji," ujar Dedi, Senin (28/9/2026).
Selain perlindungan selama masa pemulihan, peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja berhak memperoleh santunan sesuai ketentuan program.
Perlindungan juga diberikan kepada keluarga peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Ahli waris memperoleh manfaat berupa santunan kematian dan manfaat lainnya sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara bagi peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, keluarga tetap memperoleh santunan kematian. Manfaat tersebut diberikan dengan ketentuan kepesertaan yang berlaku.
Program Asuransi Aing juga memberikan jaminan keberlanjutan pendidikan bagi anak peserta. Dua anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja dapat memperoleh beasiswa sesuai ketentuan program.
Untuk mengajukan klaim, peserta maupun ahli waris perlu melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan, kemudian menyampaikannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Program Asuransi Aing diharapkan memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal sekaligus memberikan perlindungan bagi keluarga ketika pencari nafkah menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Editor : Ahmad Sayuti

