Pemprov Jabar Seleksi Penerima Asuransi Aing, Tak Semua Pekerja Informal Dapat

Pemprov Jabar menyiapkan Asuransi Aing bagi pekerja informal. Pendaftaran diverifikasi untuk memastikan perlindungan diberikan kepada kelompok rentan.

Pemprov Jabar Seleksi Penerima Asuransi Aing, Tak Semua Pekerja Informal Dapat
Pemprov Jabar menyiapkan Asuransi Aing bagi pekerja informal. Pendaftaran diverifikasi untuk memastikan perlindungan diberikan kepada kelompok rentan.

INILAHKORAN.ID– Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan memberikan perlindungan Jaminan Sosial melalui program Asuransi Aing secara otomatis kepada seluruh Pekerja Informal.

Meski terdapat sekitar 145 profesi yang masuk kategori Pekerja Informal berdasarkan definisi BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Jabar akan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan penerima manfaat benar-benar berasal dari kelompok yang membutuhkan perlindungan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat Mas Adi Komar mengatakan, Asuransi Aing merupakan program yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mempermudah masyarakat mengajukan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Pak Gubernur menggagas dan memerintahkan ke kami untuk membuat sebuah platform, namanya aplikasi Asuransi Aing, di mana nanti masyarakat bisa dengan leluasa mengajukan permohonan pencoveran atau coverage dari asuransi BPJS Ketenagakerjaan ini," ujar Adi, Senin (21/9/2026).

Menurut Adi, program tersebut terutama diarahkan kepada Pekerja Informal yang memiliki kerentanan terhadap risiko pekerjaan maupun kondisi sosial ekonomi.

Sejumlah profesi yang menjadi perhatian antara lain petani, nelayan, buruh bangunan, pengemudi ojek daring dan ojek pangkalan, pedagang asongan, asisten rumah tangga, serta kuli bangunan.

Adi mengatakan Pekerja Informal kerap memiliki keterbatasan kemampuan finansial maupun akses untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan berbagai musibah yang dapat berdampak terhadap keluarga.

"Nah itu pekerjaan-pekerjaan informal yang saat ini banyak di masyarakat yang berprofesi sebagaimana tadi saya sebutkan. Itu seringkali luput dari bagaimana yang bersangkutan itu memikirkan dirinya sendiri atas keamanannya," katanya.

Pendaftaran Tak Otomatis Jadi Peserta

Dalam pelaksanaannya, Pemprov Jabar menggandeng BPJS Ketenagakerjaan. Pemprov Jabar akan membayarkan premi, sedangkan mekanisme kepesertaan dan pemberian manfaat mengikuti ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, masyarakat yang mendaftar tidak otomatis langsung mendapatkan perlindungan. Data calon penerima akan melalui proses pemeriksaan dan verifikasi oleh tim gabungan yang melibatkan Diskominfo Jabar, BPJS Ketenagakerjaan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar.

"Nanti di sana, di data itu akan dilihat kembali data-datanya ya, dikroscek lagi dari sisi status atau posisi desilnya. Terus dicek lagi profil-profilnya dari BPJS sendiri juga mengecek juga artinya kami memastikan supaya tidak ada lagi duplikasi atau lain-lain," ucap Adi.

Verifikasi tersebut dilakukan karena kategori Pekerja Informal yang digunakan BPJS Ketenagakerjaan cukup luas.

Adi menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan membagi pekerja ke dalam kelompok formal dan nonformal. Dalam kelompok nonformal tersebut terdapat sekitar 145 jenis profesi.

Karena itu, profesi seperti dosen, guru hingga dokter gigi dapat muncul dalam pilihan pekerjaan pada aplikasi Asuransi Aing.

"Bukan belum sempurna. Kan ini kan Pekerja Informal ya. Karena kami mengikuti kaidah-kaidah BPJS Ketenagakerjaan. Jadi BPJS Ketenagakerjaan itu definisi Pekerja Informal itu sesuai dengan ketentuannya BPJS Ketenagakerjaan itu memang terdiri dari 145 profesi, yang di dalamnya sampai ada tadi yang disebutkan," ujarnya.

Meski demikian, Pemprov Jabar tidak serta-merta menjadikan seluruh profesi tersebut sebagai sasaran utama program.

Tingkat kerentanan calon penerima akan menjadi salah satu pertimbangan. Masyarakat yang dinilai mampu membiayai perlindungan Jaminan Sosial secara mandiri tidak menjadi prioritas.

"Yang memang rentan dan memang terindikasikan yang bersangkutan itu tidak mampu untuk memproteksi dirinya sendiri dari sisi finansial, gitu. Jadi kita lihat lagi," katanya.

Target 1 Juta Peserta pada 2026

Pada tahap awal, Pemprov Jabar menargetkan sebanyak 1 juta Pekerja Informal menjadi peserta Asuransi Aing pada 2026.

Target tersebut kemudian akan diperluas menjadi 5,4 juta warga pada 2027.

"Jadi kami berikhtiar berupaya, Pak Gubernur tuh menargetkan di tahun 2026 ini kepesertaan nanti kami sampai dengan 1 juta Pekerja Informal. Terus tahun depan, tahun depan kami targetkan sasarannya itu 5,4 juta warga yang nanti kamu akan cover dengan anggaran yang juga kami sudah siapkan," tuturnya.

Cakupan program juga berpotensi diperluas melalui keterlibatan pemerintah kabupaten/kota. Pemprov Jabar akan melakukan pemetaan penerima manfaat berdasarkan wilayah agar pemerintah daerah dapat ikut memperkuat perlindungan bagi Pekerja Informal.

Daftar Lewat Sapawarga

Dari sisi akses, pendaftaran Asuransi Aing tersedia melalui aplikasi Sapawarga.

Masyarakat dapat mengisi sejumlah data dasar, seperti nama lengkap, NIK, alamat, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, kontak keluarga yang tidak serumah, pekerjaan utama, dan pekerjaan sampingan.

Selain melalui Sapawarga, pendaftaran dapat dilakukan melalui Hotline Jabar di nomor 0821-2603-0038.

Bagi masyarakat yang mengalami kendala perangkat atau kemampuan menggunakan aplikasi, pendaftaran dapat diwakilkan oleh anggota keluarga maupun perangkat lingkungan seperti ketua RT, RW, atau kepala desa.

"Ya, yang pasti tidak dipungut biaya, nanti kami akan proses. Setelah diajukan, kami verifikasi, kita validasi ya bersama tim dari Disnakertrans dan BPJS Ketenagakerjaan," tutur Adi.

Untuk pembiayaan, Pemprov Jabar menyiapkan sekitar Rp112 miliar melalui APBD Perubahan. Anggaran dengan nilai yang sama juga disiapkan pemerintah kabupaten/kota untuk penerima manfaat di wilayah masing-masing.

Adi menjelaskan, anggaran tersebut tidak dibagi rata kepada 27 kabupaten/kota. Besaran anggaran akan menyesuaikan jumlah calon peserta yang diajukan serta hasil verifikasi penerima manfaat di masing-masing daerah.***


Editor : JakaPermana