Belum Ditahan, Ini Penjelasan Kejari Kota Bandung soal Status Hukum Erwin dan Rendiana Awangga
Dua pejabat Kota Bandung yakni M Erwin selaku Wakil Wali Kota Bandung dan Rendiana Awangga yang merupakan Anggota DPRD Kota Bandung kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan pada pengelolaan proyek pengadaan barang dan jasa Pemkot Bandung tahun 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dua pejabat Kota Bandung yakni M Erwin selaku Wakil Wali Kota Bandung dan Rendiana Awangga yang merupakan Anggota DPRD Kota Bandung kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan pada pengelolaan proyek pengadaan barang dan jasa Pemkot Bandung tahun 2025.
Meski status keduanya sudah naik menjadi tersangka, Kejari Kota Bandung belum mengambil langkah penahanan. Kejari menyebut ada prosedur hukum yang mewajibkan institusi tersebut meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Penahanan belum dilakukan karena sesuai ketentuan dalam UU Pemda, diperlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri,” ujar Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo dalam keterangan pers, Rabu 10 Desember 2025.
Irfan menjelaskan, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan khusus setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang diyakini cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Dengan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan sdr E dan sdr RA sebagai tersangka,” sebut Irfan dalam konferensi pers.
Dalam penyidikan, Kejari Kota Bandung menemukan dugaan kedua pejabat tersebut terlibat dalam praktik pengondisian proyek. Mereka diduga meminta sejumlah paket pengadaan kepada pejabat di berbagai OPD, lalu memastikan proyek-proyek tersebut diberikan kepada pihak yang memiliki kedekatan atau hubungan tertentu dengan mereka.
Pola ini disebut berlangsung berulang dan memiliki tujuan untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.
Irfan menegaskan, tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada pemberian keuntungan secara melawan hukum.
“Para tersangka meminta paket pekerjaan kepada OPD, lalu proyek dilaksanakan untuk menguntungkan pihak yang terafiliasi,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M Erwin dan Rendiana Awangga disangkakan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Secara primair, keduanya dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan secara subsidair, mereka dikenakan Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Editor : Doni Ramdhani

