Kirim Surat ke Mendagri, Kejari Kota Bandung Segera Jebloskan Erwin ke Penjara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, M. Erwin sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, M. Erwin sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Surat tersebut merupakan persyaratan administratif sebelum dilakukan penahanan. “Kami sudah mengirimkan surat secara berjenjang ke Kemendagri,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (11/12/2025).
Ketika ditanya mengenai kemungkinan penahanan Erwin dalam waktu dekat, Alex menegaskan bahwa langkah itu baru dapat dilakukan setelah Kejari menerima balasan resmi dari Kemendagri.
“Segera dilakukan setelah ada jawaban dari Kemendagri,” katanya.
Sementara itu, terkait belum ditahannya Rendiana Awangga, Anggota DPRD Kota Bandung yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, Alex menyebut pihaknya masih melakukan koordinasi internal.
“Saya cek dulu dengan Pidsus,” ucapnya singkat.***
Editor : JakaPermana


